Diharapkan Tak Ada Hambatan Dalam Pelaksanaan Pencoblosan 14 Februari Mendatang
CEPOSONLINE.COM, SARMI-Kapolres Sarmi AKBP Timur Santoso , S.I.K.,M.A.P, menghadiri pertemuan Forkopimda Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) di Aula Kantor Bupati Sarmi Kamis, (25/01) pekan lalu.
Selain itu pertemuan ini dalam rangka mendengar secara langsung dari semua badan, kantor, dinas terkait, tetapi juga KPU dan Bawaslu, Serta TNI/Polri, terkait kesiapan menjelang Pemilihan Umum 2024 di kabupaten sarmi.
Pj Bupati Sarmi Markus Mansnembra SH,MM mengatakan pertemuan tersebut dilakukan agar pihaknya dapat mengantisipasi dan mengetahui dari sekarang proses tahapan jelang pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga pada saat pelaksanaannya nanti tidak ada hambatan yang kita alami di titik-titik rawan dan daerah sulit dijangkau pada saat pendistribusian ke lokasi pemungutan suara.
Pj Bupati sarmi juga menyampaikan beberapa hal, terkait realisasi dana 40 % dana NPHD 2023 dan rencana pencairan 60% T.A 2024, dukungan fasilitas serpras dan distribusi logistik KPU kabupaten sarmi, dukungan perangkat OPD distrik, kelurahan, kampung, dalam pembentukan KPPS dan Kantor PPD dan PPS, Pemetaan potensi kerawanan Kamtibmas tahap pemilu 2024.
Kemudian sosialisasi pemilu tahun 2024 dan Pendidikan politik bagi masyarakat oleh Kesbangpol, Surat edaran terkait netralitas ASN dalam pemilu 2024, Dukungan Dukcapil terkait perekaman dan penerbitan e – KTP.
Upaya bantuan kesehatan atau penyiagaan petugas puskesmas di distrik dalam pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024, bagi petugas KPPS, Penerbitan peredaran Miras (Minuman Keras) atau pemberhentian peredaran miras H – 7 dan H +7 saat pencoblosan 14 februari 2024, Pembentukan Desk Pemilu dan monitoring pelaksanaan pemilu 2024.
Disamping itu dari ketua KPU Kabupaten Sarmi Melkior C.Aweman menyampaikan terkait beberapa hal terkait, Perkembangan / progres sortir lipatan suara dan distribusi logistik pemilu tahun 2024, Anggaran fasilitas serpras, distribusi logistik yaitu alat tranportasi, Isolasi daerah cuaca, bencana alam dsb, Kesiapan badan ad hoc (PPD,PPS dan KPPS), Kerawanan kamtibmas distribusi dan pelaksanaan pencoblosan, Sosialisasi penyelenggaraan pemilu dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih, Netralitas komisioner KPU dan sekretaris, Mitigasi kesiapan pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, Penetapan daftar pemilih tambahan.
Sementara ketua Bawaslu Kabupaten SarmivFilemon Merne menyampaikan pengawasan terkait perencanaan pengadaan logistik, Standar tata laksana pengawasan pemilu, Standar tata laksana pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pelimu dan sengketa proses pemilu, Standar pengawasan terhadap Netralitas ASN, TNI dan Polri.
Kapolres Sarmi AKBP Timur Santoso S.I.K.,M.A.P, menjelaskan terkait kesiapan terhadap analisa ancaman, gangguan hambatan dan tantangan penyelenggaraan pemilu 2024, Kesiapan Standar penindakan kamtibmas diwilayah, Regulasi yang mengatur Netralitas Polri, Dukungan serpras untuk mensukseskan jalannya pemilu 2024.
"Situasi umum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Kepala Daerah serta Legislatif diwilayah Kabupaten sarmi tahun 2023 -2024 sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat harus dilaksanakan secara aman dan lancar dengan azas langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil," katanya.
Polri khusunya Polres sarmi sebagai instansi yang mengembang tugas pengamanan seluruh rangkaian tahapan pemilu presiden dan Pemilu Kepala Daerah serta Legislatif tahun 2023-2024, diharapkan mampu melaksanakan tugasnya secara profesional dan proposional dengan mengedepankan tindakan preventif berupa pengamanan terbuka dan tertutup yang didukung dengan kegiatan pengaturan, pengawalan, dan patrol sehingga tercipta suasana yang kondusif bagi terselenggaranya seluruh tahapan pemilu di wilayah kabupaten Sarmi.
"Data jumlah TPS di wilayah hukum polres sarmi, total jumlah keseluruhan TPS berjumlah 149, jumlah TPS kurang rawan nihil, jumlah TPS rawan 122 (serratus dua puluh dua), jumlah TPS sangat Rawan /Khusus 27 (dua puluh tujuh), jumlah gabungan TPS nihil,"jelasnya.
Pola Pengamanan TPS terdiri dari Klasifikasi Kurang Rawan TPS 2 (dua) atau lebih, Pengamanan Anggota Polri 1 (satu) anggota, Linmas 4 (empat) atau lebih orang, Klasifikasi Rawan TPS 1 (Satu), Pengamanan Anggota Polri 1 (satu) anggota, Linmas 2 (dua) orang, Klasifikasi Sangat Rawan TPS 1 (Satu), Pengamanan Anggota Polri 2 (dua) anggota, Linmas 4 (empat) orang, Klasifikasi Gabungan TPS, sesuai prediksi, kerawanan dan kebutuhan di lapangan.