• Senin, 22 Desember 2025

6 Anggota DPRK Biak Numfor Jalur Otsus Resmi Dilantik

Photo Author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 17:19 WIB
Pengucapan sumpah dan janji  Anggota DPR Kabupaten Biak Numfor dari jalur Khusus Otsus di Ruang Sidang DPR Kabupaten Biak Numfor, oleh Ketua Pengadilan Negeri Biak, Rabu (4/6).  (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)
Pengucapan sumpah dan janji Anggota DPR Kabupaten Biak Numfor dari jalur Khusus Otsus di Ruang Sidang DPR Kabupaten Biak Numfor, oleh Ketua Pengadilan Negeri Biak, Rabu (4/6). (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)

CEPOSONLINE.COM, BIAK Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor yang digelar pada Rabu (4/6) berlangsung dengan khidmat, di mana dilakukan pengucapan sumpah/janji bagi anggota DPRK yang diangkat untuk periode 2024-2029, khususnya mereka yang dipilih melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus).

Rapat ini dihadiri oleh Bupati Biak Numfor, Ketua dan unsur pimpinan DPRK, serta unsur Forkopimda TNI/Polri Kabupaten Biak Numfor, sejumlah Pimpinan OPD, Organisasi Wanita dan keluarga maupun para Tokoh Adat.

Pengangkatan sumpah janji anggota DPRK tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Biak.

Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, dalam pidatonya menyampaikan ucapan selamat atas pengangkatan sumpah dan janji jabatan anggota DPRK yang berasal dari jalur Otsus.

"Saya ucapkan selamat kepada anggota DPRK yang telah resmi mengemban tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.”

“Terima kasih kepada Panitia Seleksi (Pansel) yang telah bekerja keras dalam proses seleksi calon anggota DPRK ini," ujar Bupati Markus.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi, baik dari masyarakat maupun jajaran pemerintah, untuk menyukseskan pelaksanaan proses ini dengan lancar, aman, dan tertib.

"Pelantikan dan pengangkatan sumpah janji anggota DPRK dari jalur Otsus ini adalah puncak dari rangkaian proses pelaksanaan kedaulatan rakyat.”

“Dengan adanya penambahan 6 kursi di DPRK Biak Numfor, kini jumlah total anggota DPRK menjadi 31 orang, yang sebelumnya hanya 25 orang," tambah Bupati.

Menurut Bupati, penambahan kursi anggota DPRK ini merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) No. 2 Tahun 2021, yang mengatur bahwa 20 persen dari total kursi DPRK diisi oleh orang asli Papua (OAP).

Selain itu, penambahan ini memberikan kesempatan kepada OAP untuk duduk di kursi parlemen tanpa jalur politik.

"Dari enam orang yang diangkat dari jalur Otsus, salah satunya akan menempati unsur pimpinan DPR Kabupaten Biak Numfor, yang menandai sejarah baru dalam perjalanan DPRK Biak Numfor," lanjutnya.

Bupati berharap agar para anggota DPRK, terutama yang berasal dari jalur Otsus, dapat menjalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab, serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan Biak Numfor yang lebih maju dan sejahtera.

"Semoga kita semua dapat bergandengan tangan sebagai mitra yang kuat, untuk membangun negeri ini demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat," tutup Bupati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

  Bupati Mansnembra Resmikan Ruang Kelas Baru SMPN 3

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:57 WIB

Bupati Biak Numfor Ajak ASN Wujudkan APBD “Sehat”

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:52 WIB

Pemkab Biak Numfor Akan Bangun Monumen Noken

Senin, 17 November 2025 | 09:32 WIB
X