• Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Biak Numfor Rampungkan Raperda APBD 2025: Harus Efektif dan Transparan

Photo Author
- Senin, 3 Februari 2025 | 09:47 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, bicara soal penerimaan Biak Numfor. (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, bicara soal penerimaan Biak Numfor. (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)

CEPOSONLINE.COM, BIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor telah menyelesaikan proses penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Penyempurnaan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi, menyampaikan bahwa setelah APBD dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Papua, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRK melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan sesuai catatan yang diberikan oleh tim evaluasi provinsi.

“Banyak catatan penting yang kami terima dari tim evaluasi, termasuk kesesuaian Raperda APBD dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sinkronisasi kebijakan nasional dan daerah, serta ketidakkonsistenan antara dokumen perencanaan penganggaran, khususnya dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS),” ujar Gunadi.

Menurutnya, ketidakkonsistenan yang ditemukan dalam dokumen perencanaan disebabkan oleh adanya pemutakhiran nomenklatur dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang berlangsung bersamaan dengan penyusunan perencanaan dan penganggaran.

Hal ini menyebabkan perbedaan tampilan dalam RKPD dan KUA-PPAS, meskipun substansinya tetap sama.

 “Masalah ini sudah kami klarifikasi dengan memberikan rincian kegiatan yang dianggap inkonsisten. Perbedaan ini hanya terjadi karena perubahan rekening belanja, bukan karena perubahan substansi. Tim evaluasi provinsi telah menerima penjelasan ini dan permasalahan telah dinyatakan selesai,” tambahnya.

Selain itu, Pemprov Papua juga menekankan agar Pemkab Biak Numfor memperhatikan proporsi belanja wajib, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.

Efisiensi dan efektivitas anggaran harus menjadi prioritas untuk memastikan bahwa seluruh program yang direncanakan tidak mengalami pemborosan serta memiliki indikator kinerja yang jelas.

Gunadi juga menjelaskan bahwa dalam APBD induk, Pemkab tidak diperbolehkan menganggarkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebelum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai sumber saldo SILPA, apakah berasal dari efisiensi anggaran atau dari kegiatan yang belum terlaksana di tahun sebelumnya.

“Pemprov juga menekankan perlunya perbaikan dalam sistem alokasi anggaran melalui SIPD. Hal ini mencakup rekening anggaran baik dari sisi pendapatan maupun belanja agar dapat dipastikan terlaksana secara efektif dan transparan,” jelasnya.

Sebagai langkah strategis ke depan, Pemkab Biak Numfor juga menerima rekomendasi dan masukan dari tim evaluasi Pemprov Papua terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan adanya penyempurnaan yang telah dilakukan, diharapkan APBD Tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

  Bupati Mansnembra Resmikan Ruang Kelas Baru SMPN 3

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:57 WIB

Bupati Biak Numfor Ajak ASN Wujudkan APBD “Sehat”

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:52 WIB

Pemkab Biak Numfor Akan Bangun Monumen Noken

Senin, 17 November 2025 | 09:32 WIB
X