• Senin, 22 Desember 2025

BPKAD Biak Tegaskan Pembayaran Gaji Aparat Kampung Dikirimkan Secara Rutin

Photo Author
- Kamis, 13 April 2023 | 11:33 WIB
ILUSTRASI Pembayaran Gaji
ILUSTRASI Pembayaran Gaji

JAYAPURA-Terkait dengan adanya informasi bahwa Pemda Biak Numfor tidak membayar gaji aparat kampung selama sebelas bulan terakhir dibantah oleh Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah Biak Numfor Gunadi. Ia mengatakan bahwa pihaknya secara rutin membayarkan hak-hak aparat kampung di Biak Numfor kerekening kas kampung.

"Kami BPKAD Biak Numfor belum lakukan rekon dengan pemerintah kampung. Pembayaran gaji aparat kampung masuk ke rekening kas kampung, dan pada rekening yang sama Pemkab Biak Numfor salurkan pembayaran Belanja Operasional Kampung (BOP),"Tegasnya Kepada Cenderawasih Pos, Kamis (12/4)

Ia menambahkan untuk pengelolaan dan proses pembayaran gaji aparat kampung menjadi kewenengan Pemerintah Kampung dalam hal ini Kepala Kampung dan Bendahara Pengeluaran Kampung

"Pemkab biak numfor menyalurkan dana untuk pembayaran gaji aparat secara rutin setiap bulan, sedangkan BOP setiap 3 bulan dibayarkan,"Tambahnya.

Ia mengharapkan dari pemerintah kampung secara administrasi dan tegas sampaikan laporan penggunaan uangnya secara tertib ke Pemkab Biak Numfor serta lakukan rekonsiliasi secara rutin kepada BPKAD, DPMK dan Pemerntah Kampung.

"Jika terdapat selisih atau kekurangan pembayaran gaji aparat kampung dilaporkan lebih lanjut,"Pungkasya.

Sementara itu sebelumnya salah satu aparat kampung yang enggan namanya di beritakan mengatakan bahwa pihaknya telah selama sebelas bulan tidak menerima gaji.(gin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

  Bupati Mansnembra Resmikan Ruang Kelas Baru SMPN 3

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:57 WIB

Bupati Biak Numfor Ajak ASN Wujudkan APBD “Sehat”

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:52 WIB

Pemkab Biak Numfor Akan Bangun Monumen Noken

Senin, 17 November 2025 | 09:32 WIB
X