• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Persetubuhan Anak Masih Tinggi

Photo Author
- Senin, 15 November 2021 | 12:25 WIB
AKBP Adi Tri Widiyanto, SH.,S.IK (Fiktor/Cepos)
AKBP Adi Tri Widiyanto, SH.,S.IK (Fiktor/Cepos)

BIAK-Jumlah perkara persetubuhan anak di Kabupaten Biak Numfor masih cukup tinggi. Berdasarkan laporan polisi (LP) di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor tahun 2021 ( Januari – akhir Oktober ) terdapat 21 kasus. Dari jumlah 21 kasus tersebut, 16 kasus adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur, lalu kekerasan fisik terhadap anak 8 kasus dan pencabulan terhadap anak 1 kasus. anak.


  “Laporan polisi tentang kasus perlindungan anak ini di tahun 2021 memang masih tergolong tinggi, termasuk kasus persetubuhan anak di bawah umur yang mencapai 16 kasus,” kata Kapolres Biak Numfor AKBP Adi Tri Widiyanto, SH.,S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander Tengbunan, S.Tr.K, kepada wartawan, kemarin.


   Kapolres mengimbau para remaja, khususnya perempuan, untuk menghindari pergaulan bebas. Tidak mudah terbujuk dengan rayuan pacar maupun orang dekat lainnya, seperti keluarga dan tetangga. Selain itu, para orang tua juga diminta menjaga anak-anaknya, atau memantau dan mengingatkan anak-anaknya dengan baik.


  “Jika memang ada mengalami pelecehan seksual atau kekerasan, jangan takut untuk lapor ke orang tua dan polisi, karena hak-hak anak dilindungi undang-undang, ” tuturnya.


    "Selain itu peran masyarakat juga penting untuk mengawasi pergaulan anak-anak muda di lingkungan sekitar mereka, sehingga pergaulan mereka tidak melebihi batas," lanjutnya.


    Kapolres Adi Tri Widiyanto juga mengungkapkan, bahwa jika dibandingkan dengan bulan Januari - Oktober 2020 terdapat 390 laporan polisi (LP) maka di tahun 2021 ( Januari – Oktober) jumlah kasus menurun menjadi 357 LP, atau mengalami penurunan 33 LP jika dibandingkan tahun sebelumnya. Tiga kasus yang menonjol, pencurian 123 laporan polisi, lalu kasus penganiayaan sebanyak  94 laporan polisi dan kasus pengeroyokan sebayak 45 laporan polisi. (itb/tri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

  Bupati Mansnembra Resmikan Ruang Kelas Baru SMPN 3

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:57 WIB

Bupati Biak Numfor Ajak ASN Wujudkan APBD “Sehat”

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:52 WIB

Pemkab Biak Numfor Akan Bangun Monumen Noken

Senin, 17 November 2025 | 09:32 WIB
X