• Senin, 22 Desember 2025

MK Tolak Gugatan Anies – Muhaimin dalam Sengketa Pilpres 2024

Photo Author
- Senin, 22 April 2024 | 14:31 WIB
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama tim hukumnya di Sidang Putusan MK, Senin (22/4/2024). (JAWAPOS.COM)
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama tim hukumnya di Sidang Putusan MK, Senin (22/4/2024). (JAWAPOS.COM)

Sehingga, MK memandang tidak ada permasalahan bagi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi," ucap Arief.

Arief pun memandang, penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dilaksanakan KPU telah sesuai ketentuan.

 Baca Juga: Pengumuman Hasil Pemilu Tunggu Sidang dan Putusan MK

Serta, tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalahgunakan kekuasaan dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan [mendiskualifikasi] pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkas Arief. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Sumber: jawapos.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

Prabowo-Gibran Unggul di Papua Tengah

Sabtu, 16 Maret 2024 | 05:47 WIB

Ganjar-Mahfud Ajak Rakyat Kawal Suara di TPS

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:57 WIB

KPU Papua Akui Kesiapan Logistik Tinggal Tahap Akhir

Selasa, 6 Februari 2024 | 03:24 WIB
X