• Senin, 22 Desember 2025

Waktu Pencoblosan, TPS Harus Ramah Pemilih Disabilitas!

Photo Author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 19:11 WIB
Proses sosialisasi pemilih kepada pennyandang disabilitas yang berlangsung di kantor KPU di Holtekamp Kota Jayapura, Rabu (31/01/2024).  (Ceposonline.com/MUSTAKIM ALI)
Proses sosialisasi pemilih kepada pennyandang disabilitas yang berlangsung di kantor KPU di Holtekamp Kota Jayapura, Rabu (31/01/2024). (Ceposonline.com/MUSTAKIM ALI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - KPU Provinsi Papua menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih kepada penyandang disabilitas se-Kota Jayapura pada Pemilu tahun 2024 yang berlangsung di kantor KPU tepatnya di Holtekamp, Kota Jayapura, Rabu (31/01/2024).

Komisioner KPU Provinsi Papua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Fajar Irianto Kambon menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan suatu kewajiban bagi penyelenggara untuk memberikan informasi terkait Pemilu kepada masyarakat baik yang umum maupun yang berkebutuhan khusus.

"Secara regulasi KPU mengambil kebijakan untuk penyandang disabilitas itu menjadi salah satu kelompok masyarakat harus terfasilitasi berkaitan dengan penyampaian ataupun pemberian hak pilih mereka," ungkapnya.

Kata Fajar, dalam PKPU 25 pada pasal 29 menuangkan beberapa hal yang menjadi tanggung jawab penyelenggara di tingkat KPPS untuk memberikan akses yang secara istimewa kepada pemilih disabilitas.

"Dalam TPS juga salah satu yang kita harapkan adalah adanya kursi prioritas maksimal 5 dari 25 kursi yang ada khusus bagi pemilh rentan, di antaranya ibu hamil, ibu yang membawa balita, lansia, dan penyandang disabilitas," jelasnya.

"Dalam beberapa Bimtek juga kita selalu tekankan bahwa dalam pembuatan TPS dibentuk harus di tempat yang memudahkan penyandang disabilitas untuk hadir," lanjutnya.
Fajar menambahkan, KPU juga harus memastikan lokasi TPS ini bisa dijangkau dan ramah bagi kelompok pemilih disabilitas.

"Jika saat ini ada lokasi TPS yang ada kemungkinan sulit untuk dijangkau khususnya bagi penyandang disabilitas, kami sarankan untuk segera dipertimbangkan kembali agar masyarakat kelompok penyandang disabilitas memiliki kesempatan hak yang sama dalam menyalurkan pilihannya," tutupnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yonathan R.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X