• Senin, 22 Desember 2025

Jadwal Kampanye Sudah Ditetapkan, KPU Beri Keistimewaan Dua Partai Ini

Photo Author
- Sabtu, 20 Januari 2024 | 17:00 WIB
Penyerahan SK jadwal kampanye terbuka kepada masing-masing parpol di kota Jayapura, Jumat (19/1), malam.  (Ceposonline.com/KPU Papua)
Penyerahan SK jadwal kampanye terbuka kepada masing-masing parpol di kota Jayapura, Jumat (19/1), malam. (Ceposonline.com/KPU Papua)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua telah menjadwalkan ke kampanye umum mulai pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024 2024. 

   Di samping itu KPU juga mengistimewakan dua partai, yakni partai PKN dan Partai Buruh, untuk berkampanye setiap hari, karena dua partai tersebut belum berafiliasi dengan pengusungan Capres dan Cawapres yang akan bertarung di pemilu 2024 ini. 

   Koordinator Divisi SDM dan Parmas Sosdilklih KPU Provinsi Papua, Abdul Hadi, menjelaskan, kesepakatan itu diambil setelah ada rapat koordinasi dengan seluruh partai politik tingkat provinsi dengan calon anggota DPD RI pemilihan Provinsi Papua.  

  "Sudah ada kesepakatan bersama untuk berkampanye mengikuti jadwal yang sudah dibuat oleh KPU Provinsi Papua, sesuai dengan SK KPU Provinsi Papua nomor 20 yang mengacu pada keputusan KPU RI Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dalam pemilu 2024,”Kata Abdul Hadi, Sabtu (21/1). 

   Dia menjelaskan rapat umum itu dimulai dari dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Untuk Papua masuk pada zona C, sehingga rapat umum ditetapkan sampai dengan tanggal 7 Februari 2024.

   Rapat umum ini dilaksanakan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden termasuk partai pengusung dan pengusulnya. Sementara untuk pelaksanaan kampanye rapat umum di Papua setiap hari bergantian dimulai dari Pasangan calon (paslon) 3 yang digelar pada tanggal 21 Januari 2024, kemudian paslon 1 tanggal 22 Januari 2024 dan paslon 2 tanggal 23 Januari 2024. 

   Karena itu kepada semua peserta pemilu dan pihak-pihak yang terkait harus berkampanye sesuai dengan jadwal waktu yang sudah ditetapkan oleh KPU.  

  "Kami mengimbau kepada peserta Pemilu agar berkampanye sesuai waktu yang telah dijadwalkan dan disepakati bersama. Jangan berkampanye di luar jadwal dan menyampaikan visi misi, program, dengan damai, menjaga kondusifitas, arif, menjaga kesatuan dan persatuan bangsa,"pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

X