CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menyebutkan bahwa pemberian amnesti harus diawali dengan assessment (penilaian).
Kepada Ceposonline.com, hal ini disampaikan dalam merespons rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampuan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Assessment tersebut, sambung Frits, dilakukan oleh tim amnesti yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden harus membentuk semacam tim dan mengawali kerjanya dengan assessment (penilaian),” ungkap Frits Ramandey via telepon pada Kamis, 30 Januari 2025.
“Ini penting, karena di masa SBY dan Jokowi (Presiden ke-7 RI, Joko Widodo) membentuk tim, tapi hanya mengulangi penekanan pembangunan yang sudah dikerjakan kementerian dan dinas teknis, sehingga tidak menyentuh substansi penyelesaian HAM.”
“Oleh karenanya, Komnas HAM menyambut baik niat Presiden Prabowo, bahkan kami bersedia membantu Presiden Prabowo untuk terlibat dalam proses assessment yang dimaksud,” sambungnya.
Baca Juga: Komnas HAM Usul Presiden Prabowo Bentuk Tim Amnesti KKB Papua, Ini Rincian Tugasnya
Disebutkan, assessment diperlukan untuk menentukan arah dan pola, sehingga pemberian amnesti bisa tepat sasaran dan keberlanjutannya juga diperhatikan.
“Misalnya, KKB yang pegang senjata, dan terlibat menembak langsung, dan yang tidak.”
“Karena kalau kita lihat KKB di Papua, senjata itu milik pereorangan, bukan milik kelompok atau komandonya, sehingga kita perlu assessment,” ujarnya.
Kemudian, mereka yang jadi simpatisan tentu mendapat pengampunan berbeda dengan mereka yang menjadi pelaku langsung.
“Ini juga untuk menjaga keseimbangan dari penghormatan HAM itu sendiri,” terangnya.
Baca Juga: Amnesti untuk KKB: Upaya Baru Ciptakan Perdamaian di Papua