• Senin, 22 Desember 2025

Komisi V Temukan Dokter di RS Pemerintah Melakukan Diagnosis Melalui Telepon

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 19:22 WIB
Anggota Komisi V, Graha C. Mambay, saat membacakan pandangan akhir komisi pada Rapat Paripurna Penetapan APBD Tahun 2026 di DPR Papua, Kamis (11/12/2025). (CEPOSONLINE.COM/KAREL).
Anggota Komisi V, Graha C. Mambay, saat membacakan pandangan akhir komisi pada Rapat Paripurna Penetapan APBD Tahun 2026 di DPR Papua, Kamis (11/12/2025). (CEPOSONLINE.COM/KAREL).

 

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Komisi V DPR Papua melontarkan kritik tajam terhadap buruknya pelayanan kesehatan di Papua, ini menyusul kasus meninggalnya ibu hamil bernama Irene Sokoy, warga Kampung Hobong, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, beberapa waktu lalu.

Tragedi ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya sistem kesehatan di Papua saat ini.

Pernyataan tegas itu disampaikan Anggota Komisi V, Graha C. Mambay, saat membacakan Pandangan Akhir Komisi pada Rapat Paripurna Penetapan APBD Tahun 2026 di DPR Papua, Kamis (11/12/2025).

Komisi V menekankan bahwa penguatan anggaran kesehatan tidak boleh berhenti pada belanja rutin, namun harus diarahkan pada peningkatan kualitas layanan, penyediaan tenaga medis yang memadai, dan perbaikan fasilitas kesehatan.

"Tragedi kematian ibu hamil akibat penolakan rumah sakit tidak boleh terulang kembali," tegas Graha.

Komisi V juga menyoroti praktik dokter umum dan spesialis yang berstatus ASN di rumah sakit pemerintah Papua. Mereka menemukan adanya laporan masyarakat tentang dokter yang melakukan diagnosis atau visite pasien melalui telepon atau WhatsApp.

Untuk itu, Komisi V menegaskan kewajiban dokter umum maupun spesialis untuk memberikan pelayanan tatap muka di rumah sakit mulai pukul 08.00 hingga 15.00, sebagaimana diatur dalam Surat Izin Praktik (SIP).

Komisi juga mengungkap kondisi memprihatinkan fasilitas kesehatan yang menjadi penunjang layanan rujukan. Di RSUD Jayapura, perangkat vital seperti CT-Scan dan MRI dilaporkan rusak berat, sehingga menghambat pemeriksaan pasien dan berpotensi menyebabkan penolakan layanan.

"Kami meminta agar pemerintah segera melakukan perbaikan atau pengadaan unit baru, mengingat kerusakan tersebut sudah berlangsung lama dan sangat berdampak pada pelayanan medis," tegas Graha.

Untuk menjamin ketersediaan obat, bahan habis pakai, dan alat kesehatan, Komisi V merekomendasikan penguatan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak ketiga melalui skema consignment stock maupun leasing yang transparan dan akuntabel.

Pengawasan mutu obat dan alat kesehatan, menurut Komisi, harus dilakukan secara berkala oleh Dinas Kesehatan bersama BPOM dan Inspektorat Daerah. Sementara pembiayaan pelayanan dapat memanfaatkan kombinasi APBD, BLUD, dan Dana Otonomi Khusus.

Komisi V juga menyoroti minimnya alokasi dana untuk tiga rumah sakit pemerintah, yakni RSUD Dok II Jayapura, RSUD Abepura, dan Rumah Sakit Khusus Jiwa Abepura.

"Dana di luar BLUD dinilai sangat terbatas," kata Graha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elfira Halifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

X