• Senin, 22 Desember 2025

Ini Alasan Dilaksanakan Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Dan Rakorwasda

Photo Author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:47 WIB
Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri dan Sekertaris Kementrian Dalam Negeri Dr. Bachril Bakri, M.App.Sc saat menyaksikan penandatanganan MoU Kejari dan Kepala -Kepala Daerah.
Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri dan Sekertaris Kementrian Dalam Negeri Dr. Bachril Bakri, M.App.Sc saat menyaksikan penandatanganan MoU Kejari dan Kepala -Kepala Daerah.

CEPOSONLINE.COM, SENTANI – Pemerintah Provinsi Papua melaksanakan Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi Papua dan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Rakorwasda) Tahun 2025 dengan tema “Transformasi Peran APIP dalam Mendorong Akuntabilitas dan Kinerja Pemerintah Daerah.”

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari yakni 29 dan 30 Oktober 2025, dengan melibatkan seluruh kabupaten kota di Provinsi Papua, yang dilaksanakan di Hotel Horison Sentani.

 

Sekretaris Kementerian Dalam Negeri, Dr. Bachril Bakri, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Papua yang menjadi provinsi pertama di Indonesia melaksanakan Rakorwasda pasca Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada 8–10 Oktober 2025 di Jakarta.

 

“Sesuai amanat Presiden RI, pengawasan perlu dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang efisien, mencegah kebocoran penerimaan negara, dan mengatasi lambatnya birokrasi dalam bekerja,” ujar Bachril kepada wartawan, Rabu (29/10).

 

Ia menegaskan, peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menjadi sangat penting dan strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. 

 

APIP di daerah, harus mampu dan berani memberantas praktik korupsi serta memastikan kinerja pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.

 

Sementara itu, Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, menilai tema Rakorwasda kali ini sangat relevan dengan semangat reformasi birokrasi di era sekarang.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

X