• Senin, 22 Desember 2025

Kantor Gubernur Papua Dikepung, Massa: Presiden Prabowo Harus Bertindak Amankan PSU

Photo Author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 11:18 WIB
Massa saat menyampaikan orasinya di halaman Kantor Gubernur Papua, Senin (11/8/2025).  (Ceposonline.com/Elfira)
Massa saat menyampaikan orasinya di halaman Kantor Gubernur Papua, Senin (11/8/2025). (Ceposonline.com/Elfira)

 

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Ribuan massa kepung Kantor Gubernur Papua, Senin (11/8/2025). Mereka datang sembari membawa spanduk dengan beragam tulisan, ada juga bendera merah putih.

Beragam tulisan di spanduk itu di antaranya "Copot jabatan para penjahat demokrasi".

"PPS, PPD, KPU, Pandis dan Bawaslu bekerja dengan Jurdil dan berintegritas. Jangan mau diintervensi Parcok dan penjahat demokrasi".

Spanduk lainnya bertuliskan "Presiden Prabowo bertindak, biarlah TNI ambil alih amankan PSU agar pemilu di Papua terwujud dengan aman dan damai, tanpa intervensi".

Koordinator aksi, Pdt Jhon Baransano menyampaikan, ada ribuan massa yang terlibat dalam demo ini. Mereka merupakan presentase 

gereja, adat, komponen pemuda, perempuan, paguyuban dan Komunitas Sorban.

"Semua representasi ada di sini," kata Jhon, kepada Cenderawasih Pos.

Jhon berkata, yang menjadi tuntutan mereka adalah demokrasi di Papua yang tidak berjalan sesuai tupoksinya.

Termasuk, Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni yang dinilai tidak netral. Dan adanya intervensi "parcok".

"Menteri Bahlil, tidak netral dalam kunjungan kerjanya di Papua. Padahal, jabatannya sebagai Menteri ESDM," kata Baransano.

Selain itu, ia juga menilai bahwa para bupati diarahkan untuk memenangkan salah satu paslon di Papua.

Sementara, dalam orasi, mereka menyebut menggunakan instrumen negara mulai dari menteri, polisi, wali kota dan bupati untuk merusak demokrasi di atas tanah Papua.

Mereka juga menyoroti bupati yang menjemput surat suara. Termasuk ketidaknteralan institusi Polri dalam PSU kali ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

X