CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Sidang lanjutan kasus korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura pada, Rabu (28/5/2025).
Dari pantauan Cenderawasih Pos, suasana sidang sedikit berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Jika persidangan sebelumnya terdakwa bebas mengunakan kostum, namun dipersidangan kali ini keempat terdakwa kompak mengenakan rompi orange khas Kejaksaan Tinggi Papua.
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap empat terdakwa yaitu Vera Parinussa, Recky Douglas Ambrauw, Theodorus Rumbiak dan Roy Letlora dipimpin oleh majelis hakim Lidia Awinero, SH, MH.
Dalam persidangan majelis hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pembacaan tuntutan kepada empat terdakwa tersebut.
Dalam bacaannya Natalia Rahmma, SH dan Muh Zulhan Tanjung, SH selaku JPU menegaskan para terdakwa telah terbukti menyalahgunakan dana penyelenggaraan PON Papua yang mengakibatkan kerugian negara Rp 204,3 miliar.
Dihadapan hakim Andi Mattalata, SH, Nova Claudia SH dan Lidia Awinero SH sebagai hakim ketua, JPU menuntut keempat terdakwa masing-masing, Vera Parinussa, selaku Koordinator Venue PON XX dituntut 4 tahun penjara.
Lanjut Natalia mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus mega korupsi dana PON tersebut yakni terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan korupsi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.
Tak hanya itu kata Natali akibat perbuatan terdakwa negara telah mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp. 18.699.747.000.
"Terdakwa sopan dalam mengikuti persidangan dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Natalia dalam membaca hal-hal yang meringankan terdakwa.
Sementara itu, Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON dituntut 16 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan Vera seimbangan dengan perbuata terdakwa yang terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Roy Letlora telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana anggaran PON Papua 2021," kata Natalia dalam membaca tuntutan terdakwa.
Lanjut Natalia menjelaskan adapun hal-hal yang memberatkan yakni; Terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan korupsi yang saat ini menjadi program pemerintah. Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp.38.521.050.580.
Selamat persidangan kata Natalia terdakwa Roy diangap sopan dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum.
Ditempat yang sama, JPU Muh Zulhan Tanjung, membacakan tuntutan Recky Douglas Ambrauw yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Bidang Transportasi dituntut 2 tahun penjara. Tuntut tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Vera.