Namun, PSU tersebut harus dilaksanakan tanpa keikutsertaan Yermias Bisai.
Putusan MK lainnya menyatakan bahwa Yermias tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Gubernur Papua pada Pilkada 2024.
Oleh sebab itu, ia didiskualifikasi pada PSU 2025.
Sebagai gantinya, Calon Gubernur Benhur Tomi Mano harus memilih pasangan baru pada pelaksanaan PSU.
Meskipun didiskualifikasi, Yermias tetap menyatakan dukungan politiknya terhadap Benhur Tomi Mano dan pasangan barunya, Calon Wakil Gubernur Papua, Constant Karma, dalam PSU Pilkada Papua 2025. (*)