• Senin, 22 Desember 2025

YERMIAS BISAI Ulang Tahun ke-52, Berikut Sosoknya

Photo Author
- Senin, 21 April 2025 | 14:31 WIB
Eks Calon Wakil Gubernur Papua dan Bupati Waropen dua periode, Yermias Bisai. (Wikipedia)
Eks Calon Wakil Gubernur Papua dan Bupati Waropen dua periode, Yermias Bisai. (Wikipedia)

Namun, PSU tersebut harus dilaksanakan tanpa keikutsertaan Yermias Bisai.

Putusan MK lainnya menyatakan bahwa Yermias tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Gubernur Papua pada Pilkada 2024.

Oleh sebab itu, ia didiskualifikasi pada PSU 2025.

Sebagai gantinya, Calon Gubernur Benhur Tomi Mano harus memilih pasangan baru pada pelaksanaan PSU.

Meskipun didiskualifikasi, Yermias tetap menyatakan dukungan politiknya terhadap Benhur Tomi Mano dan pasangan barunya, Calon Wakil Gubernur Papua, Constant Karma, dalam PSU Pilkada Papua 2025. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X