CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilgub Papua kini menjadi babak baru.
Adapun terhitung 180 hari kedepan KPU Provinsi Papua diperintahkan MK untuk melaksanakan PSU.
Manariknya PSU Pilgub Papua ini terjadi karena MK mendiskualifikasikan Yerimias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur.
Yerimias Bisai merupakan Calon Wakil Gubernur dari Benhur Tomi Mano. Keduanya resmi menjadi satu pasangan pada Pilgub Papua tahun 2024 lalu.
Pasangan yang disingkat BTM-YES menjadi pemenang pada Pilgub Papua 2024 setelah meraih suara terbanyak.
Sayangnya keduanya batal dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua setelah MK mendiskualifikasi Yerimias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur.
Kini pria yang biasa disapa BTM ini harus maju dengan pasangan Wakil Gubernur yang baru mengantikan Yerimias Bisai yang didiskualifikasi.
Manariknya keputusan MK itu justru diterima dengan jiwa besar oleh BTM sebagai seorang pemimpin sejati.
Bagi BTM, ini bukan akhir dari segalanya. Justru sebaliknya, ia melihatnya sebagai kesempatan untuk semakin mengokohkan semangat persatuan dan perjuangan menuju Papua yang lebih sejahtera.
"Ini bukan hanya perjalanan saya, tetapi perjalanan kita semua," ucap BTM.
Menurut BTM, Papua bukan sekadar tanah kelahiran atau wilayah administratif yang dipimpinnya namun Papua adalah rumah.
Dalam situasi yang penuh ketidakpastian, ia justru memilih menebar optimisme, bukan perpecahan.
"Keputusan MK ini adalah kemenangan yang tertunda, sebuah pengingat bahwa mimpi besar membutuhkan usaha dan kerja keras bersama,"tegas BTM.
BTM kini menanggapi proses yang terjadi saat ini dengan kepala tegak.