CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Aksi demo tolak Makan Bergizi Gratis (MBG) serentak dilakukan di sejumlah daerah di tanah Papua pada 17 Februari 2025.
Aksi yang melibatkan langung pelajar SMA, SMK, maupun SMP ini dilakukan di Jayawijaya dan Yalimo Papua Pegunungan, Jayapura Papua, serta Nabire Papua Tengah.
Adapun dalam orasi demo tersebut, massa yang notabene para pelajar sekolah ini meminta agar program MBG diganti dengan pendidikan gratis.
Sebab, mereka mengaku tak kekurangan makanan, sebaliknya kerap terkendala dengan biaya pendidikan yang mahal.
Menyikapi hal tersebut, Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas, menyebutkan bahwa pendidikan gratis sejatinya telah diamanatkan dalam Undang-Undang Otsus.
Hal ini tertuang dalam Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a dan Pasal 36 ayat (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provtnsi Papua.
Kata Mandenas, salah satu sumber anggaran yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Otsus ialah pembiayaan pendidikan di Papua sekurang-kurangnya 30 persen.
Disebutkan, sebelumnya alokasi dana Otsus sebesar 80:20.
Dengan kata lain, 80 persen untuk provinsi, dan 20 persen untuk kabupaten/kota.
Namun, setelah direvisi pada 2021 lalu, dibalik menjadi 80 persen untuk kabupaten/kota dan 20 persen untuk provinsi.
Demikian, ada kewenangan bupati, wali kota, dan gubernur di Papua untuk memberikan alokasi dana Otsus kepada masyarakat orang asli Papua.
“Rata-rata kabupaten itu, paling rendah mendapat Rp 140 miliar per tahun.”
“Sehingga, tidak ada alasan bagi bupati dan wali kota untuk tidak mengalokasikannya ke bidang pendidikan, dengan memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah, sehingga para murid orang asli Papua itu bisa menempuh pendidikan gratis mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK,” jelasnya.
Diketahui, Yan Mandenas juga merupakan bagian dari Pansus Revisi Otsus DPR RI.