CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Penanganan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di tanah Papua berpotensi tidak akan berjalan baik ditahun ini.
Hal ini terjadi karena dampak dari pemangkasan anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Tidak hanya berdampak pada Pemerintah Daerah, namun pemangakasan anggaran ini ternyata berdampak pula pada lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.
"Jadi, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo berpotensi melemahkan upaya pemajuan penegakan dan promosi HAM di Indonesia, lebih parah lagi di Papua," ucap Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey.
Menurutnya, upaya efisiensi ini justru mengakibatkan potensi terjadi pelanggaran HAM.
Misalnya para buruh di PHK atau dirumahkan, pelayanan publik tidak efektif dan penanganan-penanganan kasus di Komnas HAM pihaknya pastikan tidak jalan.
Frits berharap Presiden Prabowo bisa mengubah kebijakannya tersebut, sehingga tidak menimbulkan multi kesenjangan yang berpotensi terjadi pelanggaran HAM, banyak hak atas pekerja akan hilang.
Selain itu, efisiensi juga mengakibatkan pelayanan publik tidak maksimal. Misalnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) tidak akan maksimal dalam membangun jalan akibat anggarannya yang dipangkas.
Begitu juga dengan pelayanan publik di lembaga-lembaga sosial yang lainnya, itu dipastikan tidak berjalan maksimal nanti.
Untuk itu pihaknya berharap secepatnya harus ada relaksasi anggaran dari Presiden Prabowo dan harus ada reintegrasi anggaran dan kebijakan MBG perlu ditinjau kembali.
Sementara itu, dari pemangkasan anggaran ini, Komnas HAM Tahun 2025 hanya mendapat suntikan anggaran operasional hanya Rp.134 juta.
Jumlah tersebut kata Frits untuk bayar listrik, bayar telepon dan pengiriman surat.
Dengan adanya pemangkasan anggaran, Frits memastikan Komnas HAM Papua tidak dapat menangani kasus sepanjang efisiensi ini berjalan.
”Kami akan pasif saja menerima aduan, kalau pun ada aduan, kami tidak tindak lanjut lagi, imbasnya adalah masyarakat yang jadi korban pelanggaran HAM,” kata Frits.