• Senin, 22 Desember 2025

Anggaran 250 Miliar di Dinas PUPR Provinsi Papua Dipotong, Ini Penyebabnya

Photo Author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 16:09 WIB
Kepala Dinas PUPR Papua, Amos Wenda (CEPOSONLINE.COM/ELFIRA)
Kepala Dinas PUPR Papua, Amos Wenda (CEPOSONLINE.COM/ELFIRA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Adapun Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun pada tahun ini.

Namun instruksi Prabowo soal pemangkasan anggaran itu kini mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas PUPR Papua, Amos Wenda mengatakan, pemangakasan anggaran ini berdampak juga di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua. 

"Jadi, OPD ini dipastikan bakal terkena imbas dari pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,"ucap Amos Wenda.

Amos Wenda mengaku, terjadi pemotongan Rp sekitar 250 miliar di Dinas PUPR Provinsi Papua.

Dimana sebelumnya dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang diberikan sebesar Rp 600 miliar.

“Pemangkasan anggaran Rp 250 miliar itu terdiri dari Rp 180 miliar bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan Rp 65 miliar bersumber dari dana alokasi khusus (DAK),”kata Amos Wenda kepada.

Akibat pemangkasan ini, Amos akan mengurangi kebiasaan dengan segala kegiatan. 

Seperti mengurangi membangun infrastruktur di daerah-daerah, perbaikan jalan, pengaspalan dan lainnya.

"Namun dikhawatirkan berdampak negatif terhadap negara, sebab tidak berkembang dalam hal pembangunan seperti jalan, jembatan, pembenahan pasar dan lainnya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, untuk pembangunan ke depan kata Amos, pihaknya akan menyesuaikan dengan anggaran yang ada.

 “Tetap ada pembangunan, namun disesuaikan dengan anggaran yang ada,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Papua, Debora Salosa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurul HK

Tags

Rekomendasi

Terkini

X