• Senin, 22 Desember 2025

Siang Ini Yohanis Walilo Dilantik Pj Gubernur Papua, Ini Jabatan Barunya

Photo Author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 12:24 WIB
Yohanis Walilo saat berjabat tangan dengan Ridwan Rumasukun. Walilo menggantikan Ridwan sebagai Pj Sekda Papua. (CENDERAWASIH POS/Elfira Halifa)
Yohanis Walilo saat berjabat tangan dengan Ridwan Rumasukun. Walilo menggantikan Ridwan sebagai Pj Sekda Papua. (CENDERAWASIH POS/Elfira Halifa)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Usai dikukuhkan sebagai Plh Sekda Papua pada Selasa (1/10/2024), Yohanis Walilo akan resmi dilantik sebagai Pj Sekda Papua pada Rabu (2/10/2024) hari ini.

Diketahui, dalam agendanya, pelantikan bakal dilakukan di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, siang ini pukul 14.00 WIT.

Adapun Walilo bakal menggantikan Ridwan Rumasukun, pejabat definitif Sekda Papua sebelumnya.

Baca Juga: Sah! 18 Anggota DPR RI dari Tanah Papua Resmi Dilantik, Berikut Sosok Mereka

Ridwan sendiri telah dilantik sebagai pejabat fungsional ahli utama di lingkungan Pemprov Papua seiring dengan masa pensiunnya yang bersangkutan.

Sebelum dilantik menjadi Pj Sekda Papua, Yohanes Walilo sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekda Jayawijaya selama kurang lebih 7 tahun.

Walillo juga pernah menjabat Kepala Bappeda Papua hingga kemudian dilantik menjadi Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua pada Mei 2024.

Baca Juga: Geser Ridwan Rumasukun, Yohanis Walilo Jadi Sekda Papua yang Baru

Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong menyebut Yohanes Walilo sudah sangat memenuhi kriteria menjadi Pj Sekda.

Terlebih, yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala Perangkat Daerah (PD) dan Sekda sewaktu berada di kabupaten.

Sedangkan di lingkungan Pemprov, Walilo pernah menjabat sebagai kepala badan hingga asisten.

“Dari segi golongan dia (Yohanes-red) memenuhi syarat, dan pengangkatannya menjadi Pj Sekda sudah mendapatkan persetujuan dari Mendagri,” kata Ramses.

Sementara itu, untuk jabatan Sekda definitif akan dilakukan open bidding (lelang jabatan) terkait pejabat siapa nantinya yang memenuhi syarat untuk diseleksi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X