• Senin, 22 Desember 2025

Bama jadi "Alat Barter" Pembebasan Pilot Susi Air

Photo Author
- Sabtu, 21 September 2024 | 12:27 WIB
Pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens akhirnya bebas setelah 1,5 tahun disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Nduga Pimpinan Egianus Kogoya. (Humas polda papua)
Pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens akhirnya bebas setelah 1,5 tahun disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Nduga Pimpinan Egianus Kogoya. (Humas polda papua)


CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA -
Bahan makanan (Bama) jadi salah satu bagian dari proses pembebasan 

Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di 

Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga, Sabtu (21/9/2024).

Hal itu disampaikan Kaops Damai Cartenz 2024 Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui sambungan selulernya.

"Saat pembebasan kita bawa Bama ke lokasi, tidak ada tebusan. Dan Bama itu biasa saja," kata Wakapolda Papua ini.

Baca Juga: Ini Cara Pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens Bebas dari Tawanan KKB Papua

Lanjut Wakapolda, dalam pembebasan ini juga ada belasan anggota yang dilibatkan. Termasuk tokoh masyarakat setempat.

"Proses pembebesan dinegosiasikan oleh mantan Kapolres Nduga, dibantu rekan rekan kita yang ada di lapangan," ujarnya.

Ia menjelaskan, selama sebulan pihaknya melakukan negosiasi dan intensif setelah satu minggu terakhir hingga akhirnya Philip Mark Mehrtens dibebaskan pada Sabtu pagi.

"Selanjutnya Pilot Mark akan dibawa ke Jakarta," kata Wakapolda.

Baca Juga: AKHIRNYA Pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens Bebas: Setahun Lebih Disandera KKB Papua

Sekadar diketahui, Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens berhasil dibebaskan usai 19  disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya di Papua, Sabtu (21/9/2024)

Philip Mehrtens disandera pada 7 Februari 2023 sesaat setelah mendaratkan pesawat di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Saat peristiwa itu terjadi, pesawat yang dibawa Philip terbakar. Setelahnya, TPNPB-OPM mengaku jadi pihak di balik aksi pembakaran pesawat serta menyandera pilot pesawat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X