• Senin, 22 Desember 2025

Kejati Papua Tangkap Dua Tersangka Dugaan Korupsi Ratusan Miliar, Ini Kasusnya

Photo Author
- Sabtu, 14 September 2024 | 14:09 WIB
Kejaksaan Tinggi Papua kini cobloskan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi). (Kejati Papua)
Kejaksaan Tinggi Papua kini cobloskan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi). (Kejati Papua)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua kini cobloskan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi) kepada debitur senilai Rp 188 miliar, oleh bank plat merah Cabang Enarotali tahun 2016 hingga 2017.

Ada pun dua tersangka yang ditahan di Rutan Polda Papua berinisial TR dan YPF.

Penahananya terhitung Jumat (13/9) hingga 20 hari kedepan.

Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon N Mahuse menyebut dua orang yang ditahan merupakan kelas kakap dari kasus yang merugikan negara ratusan miliar ini.

“Dua orang yang kami tahan di Rutan Polda Papua untuk 20 hari kedepan merupakan kelas kakap atau mafia dalam kasus ini,” kata Nixon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Korupsi Dana PON Papua, Kejati Resmi Jebloskan Dua Orang Ini ke Lapas Abepura, Siapa Mereka?

Sebelumnya kata Nixon, Kejati Papua telah mencobloskan Kepala Cabang Enarotali (bank plat merah) ke penjara, termasuk analis kredit.

“Kami akan melakukan penyitaan terhadap aset yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara. Seperti rumah, alat berat, kapal dan lainnya,” terang Nixon.

Dalam kasus yang mandek selama 4 tahun ini karena 1 dan hal lain, Kejati Papua juga sedang melakukan pendalaman tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korporasi tentang aliran dananya ke mana saja.

“Kejati Papua juga tengah mengusut TPPU dan korporasi yang ada hubungannya dengan kasus ini,” kata Nixon.

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 188 miliar ini. Kejati telah memintai keterangan sebanyak 36 orang. Termasuk ahli kerugian keuangan negara dan ahli hukum keuangan negara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X