• Senin, 22 Desember 2025

Ini Jadwal Penetapan Calon DPR Terpilih Pemilu 2024, Fajar Irianto: Saat Ini Ada 16 Gugatan ke MK

Photo Author
- Jumat, 19 April 2024 | 13:28 WIB
Komisioner KPU Provinsi Papua, Yohanes Fajar Irianto.  (Ceposonline.com/HANS PALEN)
Komisioner KPU Provinsi Papua, Yohanes Fajar Irianto. (Ceposonline.com/HANS PALEN)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, tengah siap-siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemilu Legislatif 2024 lalu.

Adapun hasil Pemilu 2024 di 8 kabupaten 1 kota di Provinsi Papua berujung adanya gugatan dari beberapa Caleg dan juga partai politik (Parpol) di MK saat ini.

"Untuk penetapan calon DPR terpilih itu ditetapkan selambat-lambatnya 3 hari setelah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)," ucap Komisioner KPU Provinsi Papua, Yohanes Fajar Irianto ketika dihubungi Ceposonline.com, Jumat (19/04/2024).

Kata Fajar, memang ketentuannya kalau tidak ada yang mengajukan sengketa di MK, maka batas waktunya 3 hari setelah itu ditetapkan.

Namun apabila ada pengajuan gugatan di MK hasil Pemilu Legislatif, maka pihaknya harus menunggu putusannya dulu.

"Jadi, sesuai jadwal itu kalau tidak salah akan dilakukan pada bulan Juni untuk penetapan calon DPR terpilih,"ujarnya.

Ditanya apakah saat ini ada gugatan di MK atas hasil Pemilu Legislatif di Provinsi Papua, Fajar menyampaikan, jika saat ini ada 16 gugatan yang diajukan ke MK.

Gugatan tersebut baik dari para Caleg maupun Parpol. "Ada 16 gugatan tersebut merupakan pengajuan sengketa hasil Pemilu Legislatif di 8 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua," jelasnya.

Lanjut Fajar, nanti pada tanggal 22 April 2024 itu sudah putusan MK menyangkut hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian tanggal 23 April 2024 itu dimulai dengan jadwal persidangan gugatan hasil Pemilu Legislatif.

"Dari hasil monitor kita di MK gugatan itu ada untuk DPR Papua, DPRD dan juga DPR RI,"bebernya.

Sementara itu materi gugatan yang diajukan ke MK tersebut menyangkut dengan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara baik itu DPR RI, DPR Papua dan DPRD.

"Kita KPU Provinsi Papua prinsipnya siap menghadapi gugatan itu. Kita juga sedang mempersiapkan berbagai dokumen sesuai dengan apa yang sudah kita plenokan diberbagai tingkatan,"tegasnya.

Fajar menjelaskan, dokumen-dokumen itu yang menjadi dasar pihaknya sebagai pembuktian di MK nanti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yonathan R.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X