Selain itu kebijakan perubahan nomenklatur tersebut akan berdampak pada keutuhan bangsa. Karena akan meningkatkan kekerasan terhadap hak asasi manusia di Papua kedepannya.
"Perubahan nomenklatur ini akan menyebabkan pelanggaran HAM yang kian masif," tegasnya.
"Sudah waktunya, Jakarta mengubah pendekatan Papua dengan metode dialog yang adil, damai, jujur, dan terbuka," sambungnya.
Sebab selama 60-an tahun pendekatan keamanan di Papua, sama sekali tidak memberikan efek, namun justru pelanggaran HAM yang sangat meningkat. Oleh sebabnya pemerintah harus membuka ruang dialog bagi rakyat Papua. Sebagai langkah mengakhiri konflik dan pertumpahan darah.
"Saya harap Pemerintah tidak hanya fokus pada persoalan nomenklatur, tapi melihat secara jeli persoalan dasar yang membuat Papua sampai hari ini digerus dengan masalah HAM," pungkasnya (*)