• Senin, 22 Desember 2025

Wow, Ada Caleg di Biak Sisipkan Uang Dalam Alkitab Beli Suara, Izak Hikoyabi: Ini Penistaan Agama, KPU Harus Gugurkan

Photo Author
- Senin, 18 Maret 2024 | 14:07 WIB
Ketua Pokja Agama MRP Provinsi Papua, Izak Hikoyabi. (HANS PALEN/Ceposonline.com)
Ketua Pokja Agama MRP Provinsi Papua, Izak Hikoyabi. (HANS PALEN/Ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres telah dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Kendatipun proses saat ini masih pleno di tingkat KPU Provinsi Papua, namun Pemilu di yang dilaksanakan di 8 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Papua meninggalkan banyak kecurangan dan belum disikapi serius oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

Salah satunya kecurangan yang terjadi yakni money politik yang dilakukan para caleg untuk membeli suara di masyarakat.

Sayangnya walaupun ada caleg yang terbukti melakukan money politik bahkan tertangkap tangan, namun sejauh ini baik KPU dan Bawaslu belum membuka kepublik soal proses hukum bagi para caleg tersebut.

Hal inipun kembali mendapatkan perhatian serius dari Wakil Ketua Pokja Agama Majelis Rakyat Papua, Izak Hikoyabi.

Menurut Izak Hikoyabi, MRP dalam tugas dan wewenang yang diberikan undang-undang di pasal 20 huruf D adalah menerima aspirasi masyarakat dan mengawalnya hingga masalah itu diselesaikan.

"Jadi, kami di MRP telah banyak menerima pengaduan dan laporan soal kecurangan pada Pemilu lalu,"ucap Izak Hikoyabi ketika menghubungi Ceposonline.com, Senin (18/3/2024) siang.

Kata Izak, salah satu aduan masyarakat itu soal adanya money politik yang terjadi di Kabupaten Biak Numfor.

Dimana ada salah satu Caleg di Biak itu melakukan money politik dengan memberikan uang kepada masyarakat untuk membeli suara.

Uang itu berjumlah Rp.300 ribu yang dibungkus dalam Alkitab, lalu meminta masyarakat bersumpah di atas Alkitab itu untuk memilihnya.

"Kasus ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu di Kabupaten Biak Numfor termasuk di Bawaslu Provinsi Papua, namun tidak disikapi,"ujarnya.

Kata Izak, sampai hari ini KPU dan Bawaslu hanya tutup telingga dan matanya, mereka tidak menyikapi hal ini sebagai sesuatu yang dianggap serius untuk memproses hukum bagi pelakunya atau caleg bersangkutan.

Mereka justru berdalih, bahwa belum cukup bukti.Bahkan Caleg tersebut masuk dalam daftar calon DPRD terpilih di Kabupaten Biak Numfor sesuai hasil pleno yang sudah ditetapkan dalam pleno di KPU Biak Nomfor.

Lanjut Izak Hikoyabi, kini masyarakat sedang meminta pertanggung jawaban dari pihak Bawaslu di Kabupaten Biak Numfor dan Bawaslu Provinsi Papua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

X