• Senin, 22 Desember 2025

Sosialisasi Pemilu 2024, Sekda Papua: ASN Jaga Netralitas!

Photo Author
- Senin, 15 Januari 2024 | 18:33 WIB
Sosialisasi netralitas ASN Pemilu 2024 di Istora Papua Bangkit, Stadion Lukas Enembe, Kampung Harapan, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (15/1/2024). (ELFIRA/CENDERAWASIH POS)
Sosialisasi netralitas ASN Pemilu 2024 di Istora Papua Bangkit, Stadion Lukas Enembe, Kampung Harapan, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (15/1/2024). (ELFIRA/CENDERAWASIH POS)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua diminta untuk menjaga netralitas jelang Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Pj Sekda Papua, Derek Hegemur, saat sosialisasi netralitas ASN Pemilu 2024 di Istora Papua Bangkit, Stadion Lukas Enembe, Kampung Harapan, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (15/1/2024).

Adapun, sosialisasi yang melibatkan KPU dan Bawaslu Papua ini dihadiri sekiranya 4.000 ASN Pemprov Papua.

Diketahui, Indonesia saat ini tengah memasuki tahun politik jelang Pemilu 2024.

Baca Juga: 4.000 ASN Pemprov Papua Ikut Apel di Stadion Lukas Enembe, Ada Apa?

Pileg dan Pilpres digelar serentak pada 14 Februari 2024.

Kemudian diikuti Pilkada pada 27 November 2024.

“Untuk kebaikan kita semua, ASN di lingkungan Pemprov dapat menciptakan iklim yang kondusif, menjaga kebersamaan dan jiwa korps PNS dalam menyikapi situasi politik yang ada,” ucap Derek Hegemur.

Derek minta ASN untuk tidak terpengaruh pada kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi ketidaknetralan.

 Kata Derek, mewujudkan ASN yang memiliki integritas, professional, netral, dan bebas intervensi politik dalam Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024, merupakan upaya integral pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.

Sebab ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

“Diharapkan dengan adanya pelaksanaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024, dapat mematuhi asas dan ketentuan netralitas ASN,” terang Derek.

Sebagaimana kata Derek, hal ini diatur dalam keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, Ketua Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022, nomor 800-5474 tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022 dan nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X