• Senin, 22 Desember 2025

BREAKING NEWS: Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Photo Author
- Selasa, 26 Desember 2023 | 13:00 WIB
Lukas Enembe dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Lukas Enembe dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, sekira pukul 11:00 WIB, Selasa (26/12/2023).

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Ceposonline.com

"Iya benar, beliau meninggal sekira pukul 11 waktu jakarta," kata Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Selasa (26/12/2023).

Kondisi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dikonfirmasi meninggal dunia, Selasa (26/12/2023). (Ist)

 

Sebelumnya, Petrus Bala Pattayona menyampaikan jika kliennya itu rutin menjalani proses cuci darah.

Dalam seminggu, sebanyak 3 kali Lukas melakukan cuci darah.

“Dalam seminggu Lukas melakukan cuci darah sebanyak tiga kali, biasanya dilakukan mulai pukul 15:00 WIB. Prosesnya 3 sampai 4 jam sekali melakukan cuci  darah,” terang Petrus.

 Sekadar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun penjara pada kasus suap dan gratifikasi.

Tak hanya itu, hakim juga memvonis hak politik Lukas Enembe dicabut selama lima tahun. Hakim berpendapat, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun itu cukup beralasan hukum.

Sebab, perbuatan Lukas, kata hakim telah mencederai kepercayaan masyarakat.

Hakim juga menghukum mantan Bupati Puncak Jaya itu membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. 

Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X