CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Dua tahun pascapenyelenggaraannya, PON XX Papua nampaknya meninggalkan kejanggalan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mencium adanya tindak pidana korupsi (tipikor) pada pesta olahraga empat tahunan yang digelar di Papua pada 2021 silam itu.
Bahkan, kasus itu disebut melibatkan oknum pejabat-pejabat di Papua.
Ada yang disebut terlibat langsung, namun ada juga yang tidak langsung.
Adapun PON XX Papua disebut merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun.
“Kami sudah memeriksa 30 lebih saksi dari kasus korupsi dana PON XX Papua 21, nanti pengumuman resminya disampaikan Januari 2024,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono, dikutip dari antaranews.com, Rabu (20/12/2023) kemarin.
Baca Juga: Gol Dramatis Dany Kogoya, Bawa Tim Sepak Bola Papua Lolos ke PON
Menurut Kajati Papua itu, kasus ini terkuak setelah banyak pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan PON XX Papua 2021 yang belum terbayarkan hingga kini.
“Jumlahnya ratusan miliar pihak-pihak yang belum dibayarkan oleh panitia PON XX, saya juga berharap tidak ada pihak yang mencoba melakukan upaya melawan hukum dari kasus ini,” ujarnya.
Baca Juga: Raih Kemenangan Perdana, Futsal Putri Papua Buka Peluang Lolos ke PON
Dia menjelaskan kasus ini bisa dikatakan kasus kelas "kakap" yang akan ditangani Kajati Papua diawal 2024.
“Kasusnya ada mengenai pembangunan fisik maupun macam-macam yang menyangkut penyelenggaraan PON XX,” katanya.