CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat orang asli Papua (OAP) di Kampung Sawoi, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, Papua.
Sertifikat tanah seluas 699,7 hektare itu akhirnya diberikan, meskipun sempat ada keraguan.
Masyarakat ragu untuk mensertifikatkan tanah mereka.
Mereka takut jika disertifikatkan, tanahnya justru bisa hilang atau dicuri.
Namun, Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa tanah tersebut tidak akan hilang selama masih memiliki status tanah adat.
Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu membayar pajak tanah selama tanah tersebut masih memiliki status tanah adat.
“Meskipun ada keraguan, pihak kami meyakinkan bahwa tanah tersebut tetap aman selama masih memiliki status sebagai tanah adat,” ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ketua KPU Kota Jayapura: Surat Suara dalam Proses Pencetakan
Kemudian proses penerbitan sertifikat tanah akan dibantu oleh pemerintah daerah setempat.
Tanah yang telah disertifikatkan dapat dikelola oleh masyarakat sebagai lahan pertanian dengan nilai ekonomis tinggi.
Sebagai contoh, di Kampung Sawoi, tanah seluas 699,7 hektare telah disertifikatkan dan dikelola sebagai lokasi pertanian oleh 130 kepala keluarga.
Baca Juga: DAP Papua: Siapapun Presidennya, Harus Perhatian Tanah Papua
Menurut Hadi Tjahjanto, pemberian sertifikat tanah ini merupakan langkah peningkatan dan kemajuan yang diambil oleh pemerintah.