"Seharusnya ini Mendagri tidak punya kewenangan untuk merubah. Dia hanya menetapkan dan menyalin hasil dari KPU," bebernya.
Lanjut Beny Sweny, sama halnya dengan MRP ini, karena berbicara soal pemilihan, itu maknanya sama.
"Saya pikir ini pembunuhan karakter yang dilakukan Wempi Watipo selaku Wamendagri, karena tidak ada dasar hukum," tegasnya.
Sambung Beny Sweny, kalau berbicara Indonesia sebagai Negara hukum mana bukti hukumnya dan putusan peradilan.
"Inikan sikap kesewenang-wenangan dan arogansi yang dilakukan Wamendagri Wempi Watipo yang mungkin tidak diketahui Presiden Jokowi," pungkas Beny Sweny. (*)