Seruan Selly menjadi cermin nyata dari keteguhan hati perempuan Papua yang berdiri di garis depan menjaga tanah, hutan, dan kehidupan.
Mereka menolak kehilangan rahim bumi yang selama ini memberi makan dan napas bagi anak-anak mereka.
Sementara itu, Andreas Sondegau, mewakili mahasiswa Papua, meminta DPD RI memperjuangkan undang-undang perlindungan masyarakat dan tanah adat.
“Kami usulkan di sini hanya satu hal: bapak dan ibu DPD RI tolong perjuangkan undang-undang masyarakat adat, agar masyarakat yang mendiami tanah leluhur bisa hidup aman dan baik-baik saja,” tegas Andreas.
Ia menambahkan, perampasan tanah adat kini terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Papua, dan mengancam ruang hidup masyarakat adat itu sendiri.
“Di Papua dan beberapa wilayah lainnya, kami alami perampasan ruang hidup tanah adat. Karena itu, kami minta adanya legitimasi hukum yang kuat untuk melindungi tanah adat itu sendiri,” pungkasnya. (*)