• Senin, 22 Desember 2025

Tak Berdokumen, Karantina Papua Tengah Musnahkan 60 Kilogram Daging Babi dan 7 Kilogram Jeruk

Photo Author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 12:59 WIB
Pihak Karantina Papua Tengah saat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti daging babi yang diamankan. (Karantina Papua Tengah).
Pihak Karantina Papua Tengah saat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti daging babi yang diamankan. (Karantina Papua Tengah).

Hal demikian sesuai Pasal 48 Ayat (1) Huruf a UU No. 21 Tahun 2019, yaitu pemusnahan dilakukan apabila media pembawa setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak.

Ferdi, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya pelindungan terhadap wilayah Papua Tengah dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat menular dan merusak sumber daya alam hayati.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta keamanan dan mutu pangan. Kolaborasi yang solid antarinstansi di lapangan sangat penting untuk mencegah masuknya secara ilegal komoditas pertanian dan perikanan yang berbahaya ke wilayah Papua Tengah,” ujar Ferdi.

Tindakan tegas ini, Karantina Papua Tengah mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi peraturan karantina dan lainnya. 

Selain itu, tidak mencoba memasukkan atau mengeluarkan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya tanpa kelengkapan dokumen persyaratan. (*)

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X