Hal demikian sesuai Pasal 48 Ayat (1) Huruf a UU No. 21 Tahun 2019, yaitu pemusnahan dilakukan apabila media pembawa setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak.
Ferdi, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya pelindungan terhadap wilayah Papua Tengah dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat menular dan merusak sumber daya alam hayati.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta keamanan dan mutu pangan. Kolaborasi yang solid antarinstansi di lapangan sangat penting untuk mencegah masuknya secara ilegal komoditas pertanian dan perikanan yang berbahaya ke wilayah Papua Tengah,” ujar Ferdi.
Tindakan tegas ini, Karantina Papua Tengah mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi peraturan karantina dan lainnya.
Selain itu, tidak mencoba memasukkan atau mengeluarkan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya tanpa kelengkapan dokumen persyaratan. (*)