• Senin, 22 Desember 2025

Tak Berdokumen, Karantina Papua Tengah Musnahkan 60 Kilogram Daging Babi dan 7 Kilogram Jeruk

Photo Author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 12:59 WIB
Pihak Karantina Papua Tengah saat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti daging babi yang diamankan. (Karantina Papua Tengah).
Pihak Karantina Papua Tengah saat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti daging babi yang diamankan. (Karantina Papua Tengah).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah musnahkan 60 kilogram daging babi dan 7 kilogram buah jeruk yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan, Kamis (26/6/2025).

Seluruh barang bukti hasil tindakan Karantina ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah. 

Petugas Karantina mengawasi pemusnahan yang turut disaksikan perwakilan dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3) Pomako, PT Pelni, dan pemilik media pembawa (komoditas).

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan implementasi penyelenggaraan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ia mengatakan, penindakan Karantina tersebut sebagai tindak lanjut dari temuan hasil pemeriksaan saat pengawasan di pos pelayanan (Pospel) Pelabuhan Pomako dan Pelabuhan Amamapare.

Adapun kronologinya,  pada Jumat 20 Juni 2025 lalu KM Tatamailau tiba di pelabuhan laut Poumako Timika.

Saat penumpang turun dari  kapal, petugas mencurigai sebuah kotak styrofoam milik penumpang.

Namun, setelah petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik, isi kotak tersebut justru berisi daging babi segar tanpa dokumen persyaratan. 

 “Awalnya pemilik barang mengaku membawa ikan. Namun, serelah diperiksa oleh petugas, ternyata barang yang dibawa merupakan daging babi,” kata Ferdi. 

Petugas selanjutnya memberikan edukasi kepada pemilik barang ke depannya untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Karantina menahan daging babi karena telah melanggar UU No. 21 Tahun 2019 dan ketentuan larangan pemasukan produk babi ke wilayah Kabupaten Mimika. 

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Nomor 500.7.2.4/0067A2024 tentang Pelarangan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Babi dan Produknya dari dan ke Kabupaten Mimika, serta Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pelarangan Kembali Pengeluaran Ternak Babi dan Produknya dari Kabupaten Mimika.

Selain daging babi, petugas Karantina Pospel Pelabuhan Amamapare juga menemukan 7 kilogram  jeruk dalam kondisi busuk. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, jeruk tersebut tidak layak dikonsumsi dan berpotensi menjadi media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), sehingga direkomendasikan untuk dimusnahkan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X