Pendaki lainnya langsung melakukan pertolongan pertama, namun sayangnya nyawa korban tidak terselamatkan. Saat itulah korban meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha Saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024) siang mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima Polsek Tembagapura, korban meninggal karena sesak nafas akibat cuaca buruk dan badai salju.
Kapolres menyebut, korban bersama lima rekannya melakukan pendakian secara ilegal atau tidak ada izin, baik dari kepolisian, Pihak Management PT Freeport Indonesia dan Badan Taman Nasional Lorenz.
"Mereka naik tanpa izin, dalam hal ini Polda Papua, Polres Mimika dan Badan Taman Nasional Lorenz dan di mana dilakukan secara Ilegal," ujar Kapolres.
Baca Juga: Gelar Journalist Journey 2024, PNM Beri Award untuk Wartawan Inspiratif
Kapolres melanjutkan, pada 30 September 2024 pagi, tim evakuasi dipimpin oleh Wakapolsek Tembagapura Ipda Eksan Laane berangkat untuk mengevakuasi jenazah korban.
Evakuasi ini berlangsung dengan melibatkan sekitar 20 personel gabungan yang terdiri dari Personel Polsek Tembagapura, Unit IRG, Tim Evakuasi dari Travel Roevelu dan Security SRM PT Freeport Indinesia highland.
Kapolres menjelaskan, proses evakuasi terharap jenazah korban terhambat karena terkendala beberapa hal seperti cuaca ekstrim, badai salju hingga medan terjal yang dilalui tim.
Langkah yang akan diambil adalah memonitor perkembangan pasca dilakukan evakuasi hingga korban meninggal dunia diserahkan kepada pihak keluarga.