CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Usai tarif cargo bandara Wamena dihentikan melalui surat edaran Gubernur Papua Pegunungan minggu lalu, DPRK Jayawijaya menilai langkah tersebut memang benar karena sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur pungutan tersebut Minggu (19/10/2025)
Ketua DPRK Jayawijaya Lucky Wuka menyatakan, sejak awal pungutan cargo bandara Wamena mulai diaktifkan, dirinya sudah memperingatkan Pemkab Jayawijaya untuk melihat kembali kebijakan tersebut sebab diketahui belum ada peraturan daerah yang menjadi dasar hukum terkait tarif tersebut.
"Sejak awal kami sudah memperingatkan kepada Pemkab Jayawijaya terkait dengan hal ini karena memang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan saat ini tarif cargo bandara Wamena sudah dihentikan Gubernur Papua Pegunungan lewat sudat edarannya,"ungkapnya di Wamena.
Lucky Wuka menjelaskan, pungutan seperti ini memang tak bisa dilakukan pemerintah daerah tanpa ada dasar hukum yang kuat, oleh karena itu diharapkan pemerintah bisa melakukan konsultasi lagi bersama DPRK Jayawijaya agar bisa mencari solusi yang baik untuk masalah ini.
"Kami berharap pemerintah daerah bisa membicarakan hal ini dengan DPRK Jayawijaya, guna mencari solusi untuk membuat satu regulasi atau dasar hukum yang kuat,"bebernya
Ia juga mengaku sangat mengerti dengan apa yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun perlu melihat dari sisi legalitas juga untuk membuat satu aturan dalam daerah sehingga tidak menimbulkan masalah serta bisa diterima lapisan masyarakat.
"Kami menyadari apa yang dilakukan pemerintah untuk kepentingan masyarakat dalam hal ini meningkatkan PAD Kabupaten Jayawijaya, langkah itu cukup baik, namun perlu memperhatikan lagi dasar hukumnya yang digunakan," tutup Ketua DPRK Jayawijaya. (*)