Kepala Lapas Wamena Victor Yoin Apono saat memperlihatkan foto Penihas Heluka, Senin (3/3/2025).(Ceposonline.com/DENY)
CEPOSONLINE.COM,WAMENA - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wamena memastikan satu dari dari enam narapidana yang melarikan diri dan dikabarkan menjadi bagian dari anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Sejak awal teregister napi atas nama Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka ini masuk dalam terpidana kasus kriminal, dan tak terdaftar dalam kasus makar atau politik.
Kepala Lapas Kelas II B Wamena Victor Yoin Apono mengaku yang bersangkutan masuk dalam lapas ini dengan kasus 388 KUHP tentang pembunuhan. Kalau yang bersangkutan ini masuk karena makar atau politik mungkin akan dilakukan pengawasan khusus, bila perlu mungkin tidak akan dimasukan di lapas ini tapi kemungkinan di Jayapura.
"Jadi karena register dari terpidana ini sebagai pelaku kriminal, maka kami tahu yang bersangkutan ini melakukan tindakan kriminal. Kami tidak tahu kalau yang bersangkutan salah satu pentolan dari KKB yang sering kali masuk dalam kasus makar atau kasus politik,"tegasnya di lapas Wamena Senin (3/3/2025)
Banyak media yang menyoroti jika Penihas Heluka adalah pentolan dari KKB, namun yang diketahui Lapas Wamena yang bersangkutan masuk dalam lembaga permasyarakatan tersebut karena kasus pembunuhan, sehingga memang harus digabungkan dengan warga binaan yang melakukan kejahatan kriminal serta tak bisa melakukan pengawasan khusus.
"Kalau sejak awal kami tahu kalau yang bersangkutan berkaitan dengan KKB maka sejak awal dia masuk sudah dilimpahkan penahanannya ke Jayapura, ini hal yang perlu diketahui oleh publik bahwa yang bersangkutan pada saat dititip dalam tahap II dari kejaksaan ke Lapas Wamena yang bersangkutan masuk karena kasus kriminal," kata Victor Apono.
Kata Kalapas Wamena kalau memang di luar sana senter dikabarkan kalau yang bersangkutan bagian dari KKB yang melarikan diri, dari lapas Wamena memang tidak bisa menjawab itu., k. Sebab yang bersangkutan masuk ke lapas wamena dengan status tersangka kasus pembunuhan.
"Penihas Heluka terpidana yang telah dihukum 13 tahun penjara dan baru menjalani 1 tahun lebih, yang disayangkan pada awal yang bersangkutan masuk ke Lapas Wamena dengan rekam jejak sebagai anggota KKB mungkin harus disampaikan kepada lapas Wamena agar juga melakukan pengawasan khusus,"katanya.
Victor juga memastikan warga binaan yang ada di Lapas kelas II B Wamena tidak ada yang tersangkut kasus politik atau makar, yang ada hanya kriminal, undang -undang darurat masalah senpi, amunisi, dan narkotika, sementara status dari Penihas ini di luar sebelum masuk disini juga tidak di ketahui.
"Kami sudah melakukan laporan secara berkala baik ke Kanwil Direktorat Jendral Pemasyarakatan Papua bahkan juga di Dirjen PAS RI terkait ini,"tutupnya. (*)