papua-pegununungan

Jhon Tabo - Ones Pahabol Dipastikan Jadi Gubernur dan Wagub Definitif Pertama Papua Pegunungan

Senin, 24 Februari 2025 | 18:24 WIB
Tujuh Hakim Mahkamah Konstitusi saat bergantian membacakan uraian perkara dan hasil keputusan majelis di ruang MK Jakarta. senin (24/2/2025). (Ceposonline.com/Humas MK)

CEPOSONLINE.COM,WAMENA – Jhon Tabo dan Ones Pahabol dipastikan akan memimpin Provinsi Papua Pegunungan, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur definitif pertama di wilayah DOB.
Hal ini menyusul
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa hasil pilkada Gubernur Papua Pegunungan Senin (24/2/2025)

Hal ini terungkap usai gugatan yang diajukan pemohon, yakni Paslon 02 Befa Yigibalom-Nathan Pahabol tidak dapat diterima, melakukan pemeriksaan saksi dan bukti dalam sidang pembuktian beberapa waktu lalu yang hanya dilakukan oleh MK.

Dengan putusan MK ini, secara otomatis mengikrarkan kemenangan pasangan John Tabo- Ones Pahabol (Jones) dalam Pilkada pertama untuk Provinsi Papua Pegunungan 2024, yang melahirkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Pertama yang akan memimpin DOB tersebut.

Dalam amar putusan Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta memutuskan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dimana dalam eksepsi MK mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait berkenan dengan kedudukan pemohon, sementara dalam pokok permohonan MK menyatakan tidak dapat diterima.

Sidang Putusan MK ini merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. (*)

Tags

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB