Sebagai langkah konkret, Mandenas mendesak agar Kapolda Papua Barat segera menonaktifkan Kabid Propam Polda Papua Barat AKBP Choiruddin Wachid, yang merupakan mantan Kapolres Teluk Bintuni. Ia menilai hal ini penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan netral dan tidak ada konflik kepentingan.
“Kalau Kapolda Papua Barat dan Mabes Polri serius membongkar Kasus ini, harus nonaktifkan Kabid Propam Polda Papua Barat dulu. Setelah itu, jalankan proses dengan transparan tanpa melindungi siapa pun. Hal Ini penting untuk memberikan kejelasan bagi publik, keluarga Iptu Tomi Marbun, dan menjaga stabilitas di Papua,” tegas Yan Mandenas.
Kasus Iptu Tomi Marbun kini berada dalam pengawasan DPR RI, dan Yan Mandenas memastikan dirinya akan terus mengawal penyelesaian kasus ini demi keadilan dan kejelasan informasi bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)