• Senin, 22 Desember 2025

KPK Tetapkan 6 Tersangka di Kasus OTT Sorong: 3 Tersangka Pemberi Uang

Photo Author
- Selasa, 14 November 2023 | 16:06 WIB
Jubir KPK, Ali Fikri, buka suara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sorong yang melibatkan Pj Bupati Sorong, dan Kepala BPK Papua Barat. (CEPOSONLINE.COM/Paskah)
Jubir KPK, Ali Fikri, buka suara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sorong yang melibatkan Pj Bupati Sorong, dan Kepala BPK Papua Barat. (CEPOSONLINE.COM/Paskah)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibat Penjabat Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Patrice Lumumba Sihombing terus bergulir.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menaikkan status perkaranya ketahap penyidikan.

Adapun 6 pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari total 10 orang yang ditahan KPK saat ini.

Dari 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK mereka memiliki peran masing-masing.

Baca Juga: KPK Tingkatkan Status Perkara OTT Pj Bupati Sorong ke Tahap Penyidikan

Dimana 3 tersangka berinisial YPM (Pj. Bupati Sorong) , ES (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong) dan MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong) sebagai pihak pemberi uang.

"Jadi, untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama," ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui rilis yang diterima Ceposonline.com, Selasa (14/11/2023).

Kata Ali Fikri, penahanan para tersangka terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.

"Tersangka YPM, ES dan MS sebagai pihak pemberi uang," terang Ali Fikri.

Lanjut Ali Fikri, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka PLS, AH dan DP sebagai pihak Penerima.

Ketiga tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

PGI : Jangan Merusak Alam Demi Investasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 04:57 WIB
X