CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nduga, Dinard Ronald Kelnea, mendesak DKKP RI melakukan pemeriksaan terhadap KPU Kabupaten Nduga, pasalnya diduga melakukan pemalsuan SK KPU Nduga Nomor 551 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga, Tahun 2024.
Pemalsuan SK ini, berkaitan dengan perubahan hasil perolehan suara Partai Demokrat oleh KPU baru. Dimana KPU baru merubah hasil suara Caleg DPRD atas nama Menius Murib yang semula mendapatkan suara sah sebanyak 2.824 suara, namun oleh KPU dikurangi menjadi 1.271 suara. Adapun suara Menius ini ditambahkan ke Caleg PKS, atas nama Nepius A.Murib.
Keduanya merupakan Caleg DPRD kabupaten Nduga dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Nduga III.
Ronald menjelaskan berdasarkan SK KPU Nomor 551, dan SK KPU RI Nomor 360, Nepius Murib tidak mendapatkan suara, namun oleh KPU baru diubah menjadi 1.553 suara.
KPU mengaku perubahan suara itu terjadi karena, salah penginputan data oleh KPU lama. Namun pasca SK KPU Nduga Nomor 551 itu terbit, PKS melakukan klaim di Komisioner KPU. Karena adanya desakan dari PKS, maka KPU yang baru ini merubah suara tersebut.
"Kami tahu adanya perubahan hasil suara ini, karena ada undangan dari KPU. Undangan ini bertujuan untuk bernegosiasi dengan PKS terkait hasil suara ini," kata Ronald di Jayapura Jumat (5/7/2024).
Pihaknyapun tidak mengindahkan undangan tersebut, dengan alasan, mengacu pada hasil keputusan KPU Nduga dan KPU RI. Alasan lain karena bagi mereka negosiasi ataupun kompromi politik sudah tidak dapat dilakukan, karena KPU RI telah menerbitkan SK. Hal lain langkah KPU untuk mengkompromi politik terkait prolehan hasil suara tersebut sangat merugikan Demokrat.
Karena bagi mereka sekalipun adanya permasalahan pengimputan data. Kenapa dari awal pasca penetapan hasil di bulan maret lalu, PKS tidak melakukan upaya hukum, dengan mengajukan gugatan ke MK.
Nasdem misalnya, mereka juga mengklaim hasil suara dengan kami, dan menggugat kami di MK, putusannya kami yang menang, jika Nasdem bisa gugat ke MK, lantas kenapa PKS tidak lakukan itu, jika memang menurut mereka hasil suara ini tidak sesuai," tandas Ronald.
Anehnya, setelah semua tahapan telah berskhir, PKS justru datang ke KPU mendesak untuk merubah hasil siara partai Demokrat. Ironisnya, KPU justru mengindahkan desakan tersebut, dengan memindahkan suara Menius Murib ke Nepius A. Murib.
"Kami menilai apa yang dilakukan KPU Nduga bentuk pelanggaran hukum, sehingga kami minta DKPP segera periksa KPU dan Komisoner Nduga," tegasnya.
Sebab lanjut Ronald akibat dari persoalan tersebut berdampak pada penetapan calon anggota DPRD terpilih di Kabupaten Nduga.
Kami minta KPU Provinsi Papua Pegunungan dapat mengambil alih dan segera menggelar sidang penetapan DPRD terpilih Kabupaten Nduga sesuai dengan SK KPU RI No. 360 salinan SK No SK KPU Nduga 551," tegasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum DPC Demokrat Nduga Amsal Sama, SH.,MH mengatakan KPU Nduga diduga telah melanggar pasal 551 UU No.7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu, karena sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Perbuatannya ini melanggar hukum, dan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," tegasnya.