CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Selain jadwal pencairan THR ASN yang dinanti-nantikan para aparatur pemerintah, perhatian publik juga tertuju pada komponen serta besaran THR ASN yang bakal diterima menjelang hari raya Idul Fitri ini.
Seperti dilansir radarsolo.com, jika mengacu pada kebijakan dua tahun terakhir, THR PNS dan ASN terdiri dari beberapa unsur berikut:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh, termasuk 100 persen tunjangan kinerja.
Untuk 2026, komposisi dan besaran THR ASN masih menunggu regulasi terbaru.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah memberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji.
Sementara itu, CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran THR ASN sendiri sangat bergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai. Oleh karena itu, nominal yang diterima tiap ASN bisa berbeda-beda.
Acuan Gaji Pokok PNS
Dasar perhitungan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rincian kisaran gaji pokok PNS:
Golongan I
IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800–Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Rincian tersebut menjadi salah satu acuan utama dalam menghitung besaran THR ASN 2026.
Meski pemerintah telah memastikan anggaran tersedia, publik tetap menunggu regulasi resmi yang akan mengatur detail pencairan dan nominal yang diterima masing-masing pegawai. (*)