Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Revisi UU ASN, Ini Skema Baru dan Peluang Untuk PPPK Paruh Waktu

Yohanes Palen • 2026-02-12 12:54:35

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara alias UU ASN 2023.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara alias UU ASN 2023.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menarik perhatian besar dari kalangan pegawai PPPK paruh waktu.

Namun justru banyak pihak khawatir soal kelanjutan kontrak dan kepastian status mereka.

Menariknya, justru dari revisi ini muncul peluang untuk pembenahan sistem kepegawaian yang lebih jelas dan adil.

Dalam draf revisi yang beredar, pemerintah menghapus skema PPPK paruh waktu. Dengan kata lain, nomenklatur PPPK paruh waktu berpotensi hilang dari struktur resmi ASN.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana nasib pegawai yang sudah berstatus PPPK paruh waktu?

Pemerintah tidak bisa menghentikan status mereka secara tiba-tiba karena pegawai telah memiliki NIP, SK resmi, dan tercatat di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penghentian massal juga berisiko menimbulkan masalah hukum, gangguan administrasi, dan melemahkan layanan publik karena instansi kehilangan tenaga berpengalaman.

Salah satu opsi paling masuk akal adalah mengalihkan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Skema konversi ini dapat mempertimbangkan evaluasi kinerja, kebutuhan unit kerja, serta kesiapan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

Jabatan dengan beban kerja rutin dan berkelanjutan, seperti guru, tenaga administrasi, dan tenaga teknis operasional, diperkirakan menjadi prioritas konversi.

Dengan konversi, pegawai memperoleh kepastian kerja lebih kuat dibanding kontrak tahunan yang selama ini berlaku.

Di sisi lain, pemerintah bisa menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu melakukan rekrutmen ulang dalam jumlah besar, sekaligus mempertahankan tenaga yang sudah memahami tugas dan sistem kerja instansi.

Momentum Pembenahan Sistem ASN
Penghapusan PPPK paruh waktu dalam revisi UU ASN sebenarnya dapat menjadi momentum untuk menyederhanakan sistem ASN.

Langkah ini memungkinkan struktur kepegawaian lebih jelas, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh pegawai.

Kini publik menunggu aturan turunan yang menjelaskan skema konversi dan kepastian status PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian agar tenaga PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan lebih aman dan produktif. (*).

Editor : Yohanes Palen
#pppk #ASN #uu asn #Ceposonline.com