Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

TASPEN Tegaskan Soal Isu Kenaikan Gaji Pensiun 2026, Ini Faktanya

Yohanes Palen • 2026-02-12 10:28:11

 

TASPEN Tegaskan Soal Isu Kenaikan Gaji Pensiun 2026.
TASPEN Tegaskan Soal Isu Kenaikan Gaji Pensiun 2026.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan.

Menanggapi kabar yang beredar, PT TASPEN (Persero) memberikan penegasan resmi terkait kebijakan gaji pensiun yang berlaku saat ini maupun untuk tahun mendatang.

Melalui akun Instagram resminya @taspen, TASPEN menyampaikan bahwa hingga kini belum ada regulasi baru dari pemerintah terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan, baik untuk tahun 2025 maupun 2026.

Berikut 5 poin penting penjelasan TASPEN soal gaji pensiunan PNS 2026:

1. Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

TASPEN menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan yang cair pada tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut mengatur tentang Penetapan/Penyesuaian Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

2. Tidak Mengacu pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025

TASPEN memastikan bahwa gaji pensiunan tidak mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Isu kenaikan gaji yang sempat mencuat disebut berasal dari kesalahpahaman terhadap isi Perpres tersebut.

3. Belum Ada Kepastian Kenaikan di 2026

Untuk tahun 2026, TASPEN menyatakan belum dapat memastikan ada atau tidaknya kenaikan gaji pensiun.

Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok.

4. Berlaku untuk Seluruh Penerima Manfaat.

Penegasan ini tidak hanya berlaku bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga bagi Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, serta janda/warakawuri/dudanya.

5. Komitmen Layanan dengan Prinsip 5T.

TASPEN menegaskan komitmennya dalam menyalurkan manfaat pensiun dengan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Prinsip ini menjadi dasar dalam memastikan seluruh hak peserta tersalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat khususnya para pensiunan diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum memiliki dasar regulasi resmi.

TASPEN memastikan akan segera menyampaikan kepada publik apabila terdapat kebijakan baru dari pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiunan. (*).

Editor : Yohanes Palen
#pns #Ceposonline.com #taspen #kenaikan gaji