CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menjalani sanksi adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Itu setelah materi stand-up comedinya dianggap menyinggung prosesi adat kematian masyarakat Toraja.
Peradilan adat ini berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, pada 10–11 Februari 2026, dihadiri oleh puluhan perwakilan adat dari berbagai wilayah. Dalam sidang adat, Pandji hadir bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja dan para pemangku adat. “Saya meminta maaf atas materi yang pernah saya bawakan. Tidak ada niat untuk merendahkan budaya Toraja. Saya menghormati tradisi dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di sini,” kata Pandji sebagaimana dikutip Radar Surabaya.
Tokoh adat Toraja, Sam Barumbun, menjelaskan bahwa sanksi adat dijatuhkan sebagai bentuk pemulihan kehormatan. “Sebagai permohonan maaf kepada leluhur kami, sanksi adat yang dijatuhkan kepada Pandji adalah satu ekor babi dan lima ekor ayam. Ini merupakan simbol tanggung jawab dan penghormatan terhadap adat Toraja,” ujarnya.
Kontroversi bermula dari materi stand-up Pandji bertajuk Mesakke Bangsaku yang sempat viral sejak 2013. Dalam materi tersebut, Pandji dianggap melecehkan ritual adat Toraja, khususnya prosesi kematian yang bagi masyarakat setempat memiliki nilai sakral. Polemik ini kembali mencuat setelah potongan video lawakan tersebut beredar luas di media sosial, memicu kecaman dari masyarakat adat.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pandji menyatakan kesediaannya menjalani peradilan adat. Kehadirannya di Toraja dianggap sebagai langkah penting untuk meredakan polemik sekaligus menunjukkan penghormatan terhadap kearifan lokal. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser