MERAUKE-Jika sebelumnya, warga Kampung Kiwiro Distrik Kimaam ditembak temannya menggunakan senapan angina, kemarin giliran bocah berusia 12 tahun bernama Zefanya Bianto Ndiken yang ditembak tetangganya berinisial CI menggunakan senapa angin. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tembak di kaki kanan.
Kapolres Merauke, AKBP. Bahara Marpaung, SH., melalui Kasubag Humas AKP. Suhardi mengatakan, penembakan trhadap bocah 12 tahun ini terjadi di Jalan Kelapa Lima, Minggu (14/10) sekira pukul 15.00 WIT dan baru dilaporkan, Selasa (16/10) kemarin.
“Orang tua korban sudah melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke dengan nomor laporan : LP/385/X/2018/Papua/Res Merauke,” ungkap Suhardi saat ditemui koran ini di ruang Humas Polres Merauke, Selasa (16/10).
Dari keterangan pelapor menurut Suhardi, korban saat itu sedang bermain dengan temannya dan dipanggil pelaku. Namun saat korban mendekati rumah pelaku, korban ditembak pelaku menggunakan senapan angin dan mengenai kaki kanannya. “Kasus ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 KUH-Pidana,” bebernya.
Terkait dengan kejadian ini, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya yang memiliki senapan angin, untuk tidak bertindak semaunya dalam menggunakan alat tersebut.
Sementara itu, pelaku penembakan menggunakan senapan angin terhadap Yohanes Paliama (19) warga Kimaam yang sempat buron akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolsek Kimaam, Ipda I Wayan Suena mengatakan, pelaku berinisial PBW berhasil dibekuk anggota Polsek Kimaam dan sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Kimaam guna proses hukum lanjut.
“Pelaku berinisial PBW dibekuk di rumahnya di Kampung Kiworo, Distrik Kimaam, Sabtu (13/10) malam. Saat pemeriksaan awal motif pelaku menembak temannya menggunakan senapan angin karena dendam,” tambahnya. (nik/nat)
Editor : Administrator