nabire

Presiden Prabowo Harus Punya Kemauan Politik untuk Bentuk KKR dan Pengadilan HAM di Tanah Papua

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
John Gobai memberikan sambutan hearing publik, dialog, dan seminar akhir tahun 2025 yang diselenggarakan oleh DPR Papua Tengah bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika.

CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), John Gobai, menegaskan, penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua hanya dapat dilakukan apabila Presiden RI memiliki kemauan politik yang kuat untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Pengadilan HAM.

Ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Penegasan tersebut disampaikan Gobai dalam hearing publik, dialog, dan seminar akhir tahun 2025 yang diselenggarakan oleh DPR Papua Tengah bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Horison Diana, Timika, Jumat (12/12/2025), dengan mengangkat tema “Memposisikan Living Law dalam Peradilan Adat sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Tengah serta Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Undang-Undang Otonomi Khusus Papua”.

Menurut Gobai, isu pelanggaran HAM di Papua merupakan amanat konstitusional yang diatur secara tegas dalam Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Namun hingga kini, amanat tersebut belum dijalankan secara maksimal oleh negara.

“Di masa lalu, upaya mendorong penyelesaian pelanggaran HAM di Papua sudah pernah dilakukan oleh DPR Papua dan Universitas Cenderawasih, tetapi prosesnya masih mandek.

Karena itu, di era kepemimpinan nasional yang baru, kami berharap ada keseriusan negara,” ujar Gobai.

Ia menjelaskan bahwa DPR Papua Tengah berupaya menempatkan setiap aspirasi masyarakat dalam jalur yang benar agar perjuangan penegakan HAM tidak disalahpahami.

“Sebagai pimpinan dan anggota DPR Papua Tengah, kami menerima aspirasi masyarakat di jalan, mengkajinya secara ilmiah melalui kampus, kemudian mendorongnya melalui koridor peraturan perundang-undangan."

"Supaya jangan baku tipu, yang kita tuntut adalah komitmen negara untuk penegakan HAM sebagai amanat Undang-Undang Otsus,” tegasnya.

Gobai juga menekankan pentingnya membangun kapasitas generasi muda Papua, khususnya mahasiswa dan calon sarjana hukum, agar memiliki pemahaman yang kuat tentang HAM dalam perspektif Undang-Undang Otonomi Khusus.

“Di Timika ini ada STIH Mimika sebagai mitra strategis."

"Ada anak-anak muda Papua yang harus dipersiapkan agar memahami hukum HAM dan mampu memperjuangkan hak-hak masyarakat secara konstitusional,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Komandan KKB Nduga Ditangkap Satgas ODC di Nabire

Jumat, 7 November 2025 | 11:59 WIB