CEPOSONLINE.COM,NABIRE - Tim Advokasi Vincen Kwipalo mendesak Polri segera memanggil pimpinan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM).
Ini setelah laporan dugaan penyerobotan tanah adat Yei memasuki tahap pemeriksaan saksi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/12/2025).
Kuasa Hukum Vincen Kwipalo dari YLBHI, Emmanuel Gobai menjelaskan, penanganan laporan dugaan tindak pidana perkebunan dan penyerobotan tanah adat yang dilayangkan pejuang lingkungan dan Masyarakat Adat Yei, Vincen Kwipalo, terhadap PT Murni Nusantara Mandiri terus berlanjut.
“Kemarin (Selasa), kami mendampingi Vincen kembali hadir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan tambahan. Dua saksi peristiwa, masing-masing berinisial GC dan W, turut dihadirkan oleh tim kuasa hukum,” ujar Emmanuel Gobai kepada media ini via seluler, Kamis (11/12/2025).
Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, Vincen Kwipalo menegaskan bahwa laporannya merupakan upaya menjaga keberlangsungan ruang hidup masyarakat adat.
“Saya datang karena ruang kehidupan kami hancur dirusak PT MNM. Area yang diserobot hampir 48 hektare. Hutan itu bukan hanya milik saya, tetapi juga anak dan cucu-cucu saya. Saya tidak ingin meninggalkan bencana bagi generasi berikutnya”
“Polri segera memberikan keadilan bagi kami dengan menghukum perusahaan,” ujar Emmanuel mengulangi kata-kata Bapak Vincen.