3. Bagaimana yang belum kompeten menjadi lebih kompeten;
4. Bagaimana tercipta suasana kondusif antara dunia usaha dan dunia industri dengan serikat peerja/serikat buruh dan para tenaga kerja.
Untuk itu, kata Everth hal itu dibutuhkan upaya yang harus dilakukan pemerintah daerah.
Yang pertama, merumuskan strategi dan arah kebijakan ketenagakerjaan yang tepat untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
Kedua, meningkatkan penciptaan kesempatan kerja serta perlindungan tenaga kerja sehingga tercipta kesempatan kerja yang luas, tenaga kerja mandiri, berdaya saing dan sejahtera.
Ketiga, menyusun perangkat peraturan ketenagakerjaan yang memadai; dan yang terakhir salah satu sarana yang dapat digunakan untuk mendukung perumusan strategi, kebijakan dan program ketenagakerjaan yang tepat adalah melalui penyusunan rencana tenaga kerja (RTK). (*)