• Senin, 22 Desember 2025

Kemenkumham Papua Serahkan Sertifikat HAKI ke Pelaku Usaha hingga Musisi di Mimika

Photo Author
- Minggu, 2 November 2025 | 11:29 WIB
Bupati Mimika, Johannes Rettob didampingi Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Ayorbaba, menyerahkan sertifikat HAKI pada Jumat, 31 Oktober 2025, (Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun)
Bupati Mimika, Johannes Rettob didampingi Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Ayorbaba, menyerahkan sertifikat HAKI pada Jumat, 31 Oktober 2025, (Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Sejumlah pelaku usaha hingga musisi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah resmi menerima sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Papua. 

Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika pada Jumat, 31 Oktober 2025 lalu. 

Penyerahan Sertifikat HAKI ini dihadiri langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob didampingi Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, Kadiv Humas YPMAK, Yeremias Imbiri, Direktur Unit Usaha Diana Mall, Lina, dan juga peserta penerima sertifikat.  

Anthonius Mathius Ayorbaba menambahkan bahwa HAKI ini hanya bermanfaat sosial, namun dengan bukti sertifikat, maka akan beralih menjadi manfaat ekonomi. 

“Memang dalam berproses ke manfaat ekonomi ini, ada yang mungkin langsung mendapat bukti sertifikat, tapi ada juga yang harus melalui proses,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan bahwa sertifikat HAKI menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha dan musisi serta kreator lainnya untuk terus berinovasi sekaligus menumbuhkan kesadaran dalam melindungi hasil karya mereka.

Johannes Rettob mengatakan bahwa proses penerbitan sertifikat HAKI ini tidaklah mudah. Ia juga menegaskan bahwa hak cipta penting agar ke depan tidak ada saling klaim atas usaha atau produk tertentu.

“Kakanwil Kemenkumham Papua sangat luar biasa, telah membantu kami dalam meningkatkan hak-hak intelektual yang telah dibuat oleh masyarakat kita. Yang pertama terkait hak cipta dan merek,” terang Johannes kepada wartawan.  

"Ini lagi kita berusaha terus, bagaimana supaya merek-merek kita tidak dipakai oleh orang lain. Ini sekarang belum laku, kalau sudah laku dan segala macam, nanti orang bisa klaim," sambungnya. 

Johannes melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Mimika juga berkomitmen mendukung peningkatan UMKM, mulai dari perizinan, merek, dan juga program. 

Menurutnya, sebagian besar UMKM terkendala dapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertifikat halal dan masa berlaku. 

Kendati demikian, pemerintah akan selalu berupaya untuk mempermudah dengan membangun rumah produksi dan rumah pengemasan. 

Selain itu, Pemkab juga akan menanggung biaya PNBP terhadap sertifikat Hak Intelektual untuk merek dagang bagi 50 UMKM yang sedang diproses saat ini. 

“Untuk 50 UMKM yang sedang berproses nanti akan kita bayar Rp500 ribu per hak cipta,” tambahnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X