Sementara itu, dari proses perdamaian itu ada sejumlah kesepakatan yang dicapai oleh para pihak.
Selain itu, pihak korban memilih untuk pindah dari sekolah Kalam Kudus, begitu juga pihak pelaku yang turut mengambil keputusan yang sama. Sedangkan, sang wali kelas pada hari terjadinya perdamaian itu telah keluar dari sekolah. (*)