CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kasus perundungan atau bullying dan rasis terhadap dua orang pelajar di Sekolah Kalam Kudus berakhir damai pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Proses damai dicapai setelah adanya mediasi yang dijalani oleh kedua belah pihak di Sekretariat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) di Jalan Yos Soedarso, depan SMA Negeri 1 Mimika.
Proses damai ini dihadiri ditengahi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika, serta dihadiri oleh kedua belah pihak, Dinas Pendidikan, Yayasan Kalam Kudus dan Direktur dan Founder Pusat Bantuan Mediasi GKI Jake Merril Ibo.
Kepala Bidang (Kabid) P2TP2A, Marlina Dalipa, saat ditemui wartawan usai proses mediasi menyampaikan ungkapan syukurnya karena proses damai dapat dicapai oleh pihak pelaku maupun pihak kedua korban.
Namun, ia mengakui bahwa pihaknya kecolongan dengan adanya kasus ini. Sebab, sejauh ini DP3AP2KB kerap melakukan sosialisasi serta pendampingan di Sekolah Kalam Kudus serta beberapa sekolah lainnya.
“Ke depannya kami harap dengan adanya kesepakatan ini--baik orang tua, guru harus lebih berhati-hati dan memperhatikan anak-anak agar lebih peka terhadap pergaulan anak-anak dan bisa mendidik untuk berbicara, bertutur kata dan beretika baik itu di rumah dan disekolah,” tegas Marlina Dalipa.
Ketua Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Timika, Pendeta (Pdt) Nining Lebang, dalam kesempatan itu juga menyampaikan permohonan maaf mewakili keluarga besar Kalam Kudus kepada keluarga Enius Murib dan Since Lokbere atas perlakuan rasis dan bullying tersebut.
“Dan secara khusus kami juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Nduga yang ada di Tanah Papua,” tuturnya.
Pihak sekolah kata Pdt. Nining berkomitmen untuk melakukan evaluasi pasca peristiwa tersebut dan memastikan agar kasus ini tidak terulang kembali.
Ungkapan permohonan maaf juga turut disampaikan orang tua murid yang telah melakukan tindakan bullying tersebut.
Selanjutnya, perwakilan keluarga korban sekaligus pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu, Debby Santoso, mengapresiasi etikad baik dari semua pihak atas tercapainya perdamaian tersebut.
Lanjut dikatakan Debby, pihak keluarga korban telah membuka diri dengan adanya permohonan maaf ini.
Selanjutnya, Kabid SMA/SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Manto Ginting juga ikut menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas tercapainya perdamaian di antara kedua belah pihak.
“Kami pasti akan evaluasi. Karena yang dilayani disana masyarakat kami. Dan kami sebagai pemerintah bertanggung jawab atas itu. Kami dari pihak dinas pendidikan akan memfasilitasi anak-anak yang mau melanjutkan masa depan. Karena harta yang paling berharga adalah masa depan anak ini,” ujarnya.